Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Serikat Pekerja Sebut Surat Gubernur ke Jokowi Tak Berpengaruh

Saturday, October 10, 2020 | 15:50 WIB Last Updated 2020-10-10T09:02:42Z

 

Gubernur Khofifah bersama perwakilan buruh. 



JAKARTA (DutaJatim.com) - Tiga gubernur berjanji mengirim surat ke Presiden Jokowi guna menyampaikan aspirasi kaum buruh dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur DKI Anies Baswedan, dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Presiden Jokowi juga menyatakan akan menerima masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Namun masukan masyarakat itu akan dijadikan bahan bagi pembuatan aturan turunan bagi UU Cipta Kerja.

Melihat hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pesimistis surat rekomendasi terhadap penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendapat tanggapan positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). KSPI menilai rekomendasi tersebut tidak terlalu berpengaruh. Tidak digubris.


"Sebenarnya tidak begitu ngaruh ya rekomendasi-rekomendasi kepala daerah itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertema 'Pro Kontra UU Cipta Kerja' pada Sabtu (10/10/2020) siang tadi.

Menurut Kahar, hingga saat ini banyak rekomendasi yang sudah disampaikan terkait UU Ciptaker. Namun, pemerintah pusat mengabaikan rekomendasi itu.


"Karena faktanya banyak rekomendasi yang disampaikan tapi diabaikan oleh pemerintah pusat," kata Kahar.

Kahar mengatakan UU Ciptaker dapat dibatalkan melalui pengganti undang-undang (perppu). Menurutnya, ini satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Sebenarnya satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu," katanya.

Dalam diskusi, Kahar juga meresponi pernyataan Jokowi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) turunan omnibus law UU Ciptaker. Kahar pun menyoroti proses pembahasan RUU Ciptaker yang dinilai mengabaikan masukan dari buruh.

"Itu kan pengalaman sudah terjadi pada saat UU Cipta Kerja ini sedang dibahas. Masukan sudah disampaikan. Materi dan konsep sedang disampaikan. Tapi faktanya kita melihat bahwa di-endingnya, masukan-masukan kita banyak yang diabaikan," ujar Kahar seperti dikutip dari detik.com.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kemudian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengirim surat ke Presiden RI untuk meminta UU Cipta Kerja ditangguhkan sesuai keinginan buruh.


Respon Presiden Jokowi

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.


"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).


Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.


"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang tidak puas. (det/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update