Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Tokoh KAMI Ditahan, Gatot Cs Gagal Bertemu Kapolri

Thursday, October 15, 2020 | 16:25 WIB Last Updated 2020-10-15T09:25:58Z

 



JAKARTA (DutaJatim.com)  - Tiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap aparat Bareskrim Polri. Ketiganya langsung dijadikan tersangka dan ditahan. 

Untuk itu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin, merapat ke Bareskrim Polri untuk mempertanyakan kejelasan kasus mereka Kamis 15 Oktober 2020.

Namun rombongan KAMI itu gagal masuk ke gedung Bareskrim menemui Kapolri. Mereka sempat terlibat adu mulut dengan polisi yang bertugas di gedung tersebut.


Tampak Gatot, Din, dan rombongan KAMI menunggu di lobi Bareskrim. Mereka menunggu izin bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun Gatot Cs mendapat pemberitahuan bahwa Kapolri tidak berada di tempat.

"Kami bersama dengan divisi-divisi yang ada atau komite-komite yang ada ingin ketemu Kapolri, tapi dari jawaban tadi, Kapolri selama masa COVID ini lebih banyak tidak ada di kantor," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani di Bareskrim.

Para petinggi KAMI tetap mencoba masuk ke gedung Bareskrim. Namun mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di lobi hingga terjadi adu mulut.

Ahmad Yani terus mencoba melobi agar pihaknya diperbolehkan menuju lantai 15 untuk bertemu dengan Syahganda Nainggolan hingga Jumhur Hidayat. Tapi Polisi bergeming dan tetap melarang rombongan KAMI masuk ke tempat Jumhur, Syahganda, dan Anton Permata ditahan.

Dikutip dari detik.com, perdebatan sempat memanas saat Yani tetap meminta agar pihaknya bisa diperbolehkan masuk. Sempat terdengar suara bentak-bentakan. Namun anggota KAMI yang lain menenangkannya. Tak lama kemudian rombongan KAMI akhirnya meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Gatot Nurmantyo bersama Din Syamsuddin dan presidium KAMI lainnya meninggalkan gedung Bareskrim tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Seperti diketahui pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. KAMI menilai penetapan tersangka itu terlalu dini dan penuh kejanggalan.


"Iya dong (janggal). Itu terlalu cepat, terlalu prematur. Kita melihat bahwa ini terlalu cepat dan prematur, terlalu dipaksakan kasus ini," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada wartawan.

Yani mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan. Menurut Yani, KAMI ingin memperjelas apakah proses penangkapan Syahganda dkk sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena (mereka) sudah ditetapkan tersangka, tentunya kita akan mengikuti jalur hukum yang ada ini, apakah kita akan menguji proses penangkapannya itu nanti kita akan putuskan, sah atau tidak proses penangkapannya itu. Kita lagi memikirkan-mendiskusikan untuk mengambil langkah-langkah praperadilan," ujar Yani.

"Karena memang polisi punya kewenangan, otoritas, nanti bisa kita uji. Apakah dalam menggunakan otoritas dan kewenangannya itu sudah menggunakan prosedural yang ada. Itu yang kita kaji nanti," imbuhnya.


Yani juga mempertanyakan pasal-pasal yang menjerat Syahganda hingga membawanya pada status tersangka. Yani menyinggung tidak adanya gelar perkara hingga pertimbangan ahli bahasa dan ahli pidana.

"Apakah sudah diminta keterangan ahli bahasa? Ini kan menyangkut retweet, retweet itu kan menyangkut narasi dan diksi, kan tidak bisa pihak penyidik. Apakah juga sudah ada keterangan ahli pidana, sehingga apa yang dilakukan Pak Syahganda dan Pak Jumhur itu bisa dikualifikasikan perbuatan pidana, sehingga bisa disangkakan dengan pasal-pasal pidana. Itu yang kita persoalkan. Apa sudah gelar perkara? Karena waktunya sangat mepet betul," jelasnya.

Di sisi lain, Yani juga mempersoalkan substansi dalam cuitan Syahganda yang dikenai pasal UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP. Ia heran karena menurutnya cuitan Syahganda sama sekali tidak menyinggung SARA.

"Itu kan UU ITE Pasal 45 itu kan ada ujungnya, itu adalah menimbulkan SARA, kata kuncinya keonaran, sehingga menimbulkan SARA, itu kan artinya suku, agama, ras, dan antargolongan. Pertanyaannya, apakah retweet-retweet Pak Syahganda itu mengandung konten di samping tadi unsur ITE juga mengandung unsur SARA tadi?" ungkapnya. (det/wis)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update