Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Vanessa Angel Minta Tak Dihukum Penjara karena Masih Beri ASI ke Anak

Monday, October 26, 2020 | 17:32 WIB Last Updated 2020-10-26T10:32:52Z

 

Vanessa Angel (Antara)

JAKARTA (DutaJatim.com)  - Vanessa Angel membacakan pleidoi atau nota keberatan atas kasus narkoba yang menjeratnya Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemain sinetron yang pernah bikin heboh gegara diduga terlibat kasus prostitusi di Surabaya ini keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas hukuman penjara 6 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Untuk itu, dalam persidangan Vanessa meminta kepada Hakim agar dirinya tidak dijebloskan ke penjara. Dia memohon agar diberikan hukuman masa percobaan saja.

          
"Saya mohon  nanti tidak mendapat menghukum  dipenjara. Saya mohon agar saya  tidak dipisahkan  dengan anak saya. Namun, agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengajarinya bahasa, dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,"  kata Vanessa dalam nota pembelaannya.


Vanessa meminta majelis hakim meringankan hukumannya sebab memiliki seorang anak yang masih membutuhkan konsumsi ASI secara langsung.

Selain itu, Vanessa juga mengatakan bahwa pil xanax yang ia miliki dikonsumsi sesuai dengan resep dokter karena ia menderita gangguan kecemasan.


"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter" jelas Vanessa.


Namun demikian, Vanessa juga mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax yang masuk ke dalam psikotropika golongan IV tersebut.


Sebab, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter.


"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," tambahnya.


Dalam persidangan Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.


Sebanyak 15 butir pil ditemukan di laci meja televisi, sementara 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa. (kcm)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update