Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Agar Pengawasan Masif, Segera Dibentuk Kompolnas di Provinsi

Friday, November 13, 2020 | 15:14 WIB Last Updated 2020-11-13T08:14:52Z


Rapat dan diskusi Kompolnas RI di Bogor.




JAKARTA (DutaJatim.com) - Kompolnas RI berencana membentuk Kompolnas di Provinsi seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan anggota Kompolnas Muhammad Dawam di Jakarta, Jum'at 13 November 2020. 

Dikatakan, bahwa masalah Kompolnas provinsi merupakan salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan rancangan perubahan atas Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas. "Pembahasan dilakukan dalam focus group discussion di Cisarua, Bogor kemarin," ungkapnya. 

Menurutnya, Polri adalah institusi besar, terstruktur dari pusat hingga kecamatan seluruh Indonesia, maka Lembaga Pengawas Fungsionalnya juga perlu  diperhatikan secara khusus agar mampu secara aktif dan efektif.

 "Sebagai Lembaga Pengawas Fungsional yang mengawasi Kepolisian setidaknya sampai di tingkat Provinsi, jika tidak memungkinkan sampai di tingkat Kabupaten/Kota," ujarnya.

Selain itu, kata Gus Dawam, sapaan akrabnya, hal ini krusial untuk ikut serta menghadirkan institusi penjamin keamanan dalam negeri ini agar lebih profesional dan mandiri. "Oleh karenanya sudah saatnya Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana disebut dalam Tap MPR Nomor: VII/MPR/2000 Tahun 2000 itu diperkuat secara kelembagaan maupun dukungan sekretariatnya agar lebih dapat menjangkau pengawasan fungsional secara maksimal," jelasnya

Karenanya keberadaan Kompolnas Perwakilan di Provinsi sangat urgen saat ini untuk dilembagakan secara permanen mengingat juga bahwa dua Institusi Negara yakni Polri dan Kompolnas adalah salah satu Lembaga Negara yang sama-sama bertanggungjawab dan berada langsung dibawah komando Presiden RI. 

"Agar masukan masukan yang diberikan kepada Presiden terkait pelaksanaan fungsi Kepolisian di Indonesia lebih utuh, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Gus Dawam

Memang dalam regulasi yang sudah ada katanya, bahwa Pelaporan yang dibuatnya juga didesain untuk disampaikan kepada Presiden dari dua sumber Institusi Negara: Polri dan Kompolnas. Tentu hal ini, Kompolnas akan memberi masukan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri yang berbasis dari data yang akurat, tepat, sesuai dengan data, teori ilmiah, hukum, dan bernuansa pada asas kepatutan sehingga sekaligus juga dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan moral.


"Oleh karenanya hal inilah yang harus dipahami bersama secara filosofi bahwa pelaksanaan pemolisian di Indonesia haruslah memiliki semangat menjamin keamanan dalam negeri yang profesional dan mandiri," ungkap Gus Dawam

Karenanya lanjut Gus Dawam, kemandirian itu harus ditopang dengan wujud dukungan teknis dan operasional yang lebih memadai berbentuk Lembaga Negara Non Kementerian dengan Pengguna Anggaran (PA) nya Langsung dikelola oleh Kepala Sekretariatan Kompolnas untuk tingkat Nasional dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya diberikan tanggung jawab kepada: 

1. Kepala Biro Kelembagaan, Keuangan, dan Perencanaan di tingkat Pusat/Nasional

 2. Kepala Biro Dukungan Teknis Program dan Kegiatan ditingkat Pusat/Nasional dan

 3. Seluruh Kepala Sekretariatan Kompolnas Perwakilan di Provinsi. 


Dengan demikian Struktur Kelembagaan Kompolnas sebaiknya dibentuk dengan tipe: Lembaga Negara Non Kementerian bukan lagi Lembaga Non Struntural (LNS) dimana Kepala Sekretariatannya adalah Pejabat yang bertanggungjawab kepada Kementerian terkait. 

"Jika dalam praktik demikian maka akan menyulitkan peran fungsi pengawasan fungsional sebagaimana mandat Tap MPR dan UU Kepolisian RI itu untuk lebih profesional, mandiri dan akuntabel sebagaimana yang digariskan dalam perundangan," ujarnya

Sebaliknya, kata Gus Dawam, apabila kondisinya masih menginduk sekretariatannya kepada kementerian terkait sebaiknya perlu dipikirkan juga dengan model kelembagaannya sebagaimana BNPT, dan sebagaimana juga BNPB, BNN dll dimana struktur kelembagaannya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung atas mandat perundangan kepada Presiden.

"Dengan demikian, Sekretariat Kompolnas saat ini sebaiknya ditata ulang keberadaannya termasuk juga struktur lembaga Kompolnasnya bisa mengacu pada suara kebatinan saat Tap MPR Nomor: VII/MPR/2000 tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri," pungkasnya. (hud)




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update