Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Heboh Dua Video Porno Mirip Dua Artis, Apa Hukumnya Menonton Film/Video Porno dalam Islam?

Sunday, November 8, 2020 | 14:35 WIB Last Updated 2020-11-10T00:21:58Z

 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Saat ini sedang heboh dua video porno yang mencatut nama dua artis. Pertama video porno yang menampilkan pemeran wanita diduga mirip artis Gisel. Sehari setelah itu, muncul lagi video porno di media sosial menampilkan artis yang diduga mirip Jessica Iskandar. 


Mengunggah video porno untuk ditonton orang lain jelas berdosa sebab menyebar kemaksiatan. Selain itu juga bisa kena dua UU, yakni UU ITE dan UU Anti Pornografi.

Namun demikian pilm porno semakin mudah diakses di tengah keterbukaan informasi saat ini. Orang seakan tidak takut dengan hukumannya. Sehingga semakin banyak film seks diumbar di media sosial.



Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang senang menonton film biru itu. Apakah tujuannya untuk pendidikan seks dan membangun kemesraan dengan istri? Ya alasan itu sah-sah  saja dilakukan.

Yang jelas menonton film porno mendatangkan banyak mudharat ketimbang manfaat. Karena itu hukumnya dosa.

Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika, menyebutkan bahwa  hubungan seks dalam ajaran Islam sangat suci. Dalam surah Yasin ketika Allah menjelaskan keberpasangan makhluk-Nya, dimulai-Nya penjelasan itu dengan kalimat ''Mahasuci''.


 ''Maha suci Allah yang menciptakan pasangan-pasangan seluruhnya, dari jenis yang tumbuh di bumi, dari jenis mereka (manusia) maupun dari makhluk-makhluk yang mereka tidak ketahui.'' (QS Yaassin [36]:36). 


سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ


Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa hubungan suami istri merupakan ibadah dan mereka memperoleh ganjaran dari Allah SWT bila melakukannya sesuai petunjuk agama. 


Dari sini Islam memberi tuntunan agar hubungan tersebut dilakukan dengan baik, dimulai dengan berdoa kepada Allah SWT agar dihindarkan dari setan dan semoga menghasilkan anak keturunan yang shaleh.


Nabi Muhammad SAW  juga menggarisbawahi agar hubungan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan telanjang bulat seperti binatang. 


Rasulullah  SWT bersabda: Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangannya, maka hendaklah dia menutup (auratnya) dan tidak telanjang sebagaimana keledai telanjang. (HR Ibnu Majah).


 ''Hindarilah telanjang, karena bersama kalian ada (malaikat) yang tidak meninggalkan kalian kecuali ketika buang air dan ketika seseorang bercampur dengan istrinya''. (HR Tirmidzi). 


Aisyah istri Nabi SAW menyatakan, ''Saya tidak pernah melihat dari beliau (auratnya). Beliau pun tidak pernah melihat dari saya.'' 


Nah, di sini dapat timbul pertanyaan apakah sabda tersebut dan semacamnya merupakan anjuran hingga tak berdosa melanggarnya, atau perintah, sehingga haram melakukannya?


Dalam kitab-kitab hukum Islam, seperti Alfiqh 'Alal Mazahib Al-Arba'ah dijelaskan bahwa ''berbeda-beda definisi perkawinan dalam pandangan ulama mazhab, namun kesemuanya dapat dikembalikan kepada satu makna yaitu bahwa: Akad pernikahan ditetapkan  Allah dan Rasul-Nya agar suami memiliki hak untuk memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memperoleh kelezatan. 


Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa akad perkawinan adalah: ''Akad yang mengandung unsur menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain, dengan syarat bahwa wanita itu bukan mahram bagi pria tersebut, baik karena keturunan, persusuan, maupun periparan.


Akad ini, ditetapkan  agama hingga menghasilkan kepemilikan suami untuk meraih kenikmatan melalui istri dan kehalalan istri meraih kenikmatan dari suami. 


Yang perlu digarisbawahi dalam konteks pertanyaan di atas adalah kalimat-kalimat: memanfaatkan alat kelamin istri dan seluruh badannya dalam rangka memperoleh kelezatan serta keban menikmati wanita dengan jalan bersetubuh, hubungan seks, ciuman dan lain-lain. Ini berarti bahwa cara apapun yang digunakan  suami atau istri dalam rangka hubungan seks dapat dibenarkan dari segi hukum. 


Tapi tidak dari segi moral dan anjuran agama. Namun demikian perlu juga diingat bahwa Al Quran menegaskan bahwa:


 نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

''Istri-istri kamu adalah ladang/tempat bercocok tanam untuk kamu, maka datangilah ladangmu bagaimana/kapan/di mana pun kamu sukai'' (QS Al Baqarah [2]: 223). 


Ayat ini mengisyaratkan bahwa hubungan seks harus dilakukan pada atau menuju ke jalan yang mengantar kepada kelahiran anak, bukan pada 'jalan' selainnya. Sedangkan kata ladang/tempat bercocok tanam pada ayat di atas mengecualikan kata di mana pun 'yang tersebut di atas'. 
(QS Al Baqarah [2] 222)


Adapun soal menonton film biru porno dan semacamnya, dengan dalih pendidikan seks, hemat saya sangat dibuat-buat. Kalau pun itu benar, maka ia tetap haram, lebih-lebih bagi muda-mudi, karena mudharrat yang diakibatkan berupa rangsangan yang dapat mengantar kepada perbuatan haram, jauh lebih besar dari 'manfaat' yang disebutkan itu. Memang boleh jadi ada yang membenarkan menontonnya dengan alasan bahwa yang ditonton hanya film yang berupa bayangan bukan kejadian sebenarnya. 


Tapi sekali lagi ini adalah alasan yang sangat lemah, karena ketetapan hukum Islam harus dikaitkan pula dengan dampak-dampaknya, yang tontonan tersebut dampak negatifnya tidak dapat disangsikan lagi. 


Bisa jadi ada juga yang dapat menoleransinya dalam batas tertentu bagi pasangan suami istri, yang tidak dapat melakukan hubungan seks, kecuali dengan rangsangan tersebut. Namun agaknya alasan ini pun, masih belum sepenuhnya dapat diterima  banyak ulama. Demikian. Wallahu a’lam. (*)
 



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update