Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Tlogorejo Tepis Ada Aksi Warga Menolak Mutasi Perangkat Desa

Wednesday, November 11, 2020 | 19:01 WIB Last Updated 2020-11-11T12:01:15Z


LAMONGAN (DutaJatim.com) - Beredarnya foto spanduk soal akan adanya aksi "Masyarakat Tlogorejo Menolak Mutasi Perangkat (Perangkat Desa)" di media sosial menjadi perbincangan publik. Hal ini terjadi di Desa Tlogorejo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur Rabu (11/11/2020). 


Suratno selaku Kepala Desa saat ditemui di pendopo Balai Desa, menjelaskan, bahwa di kantor Desa Tlogorejo tidak ada aksi warga tersebut. Gambar yang beredar tersebut ada dugaan hasil editan.


"Soal mutasi itu belum ada, tapi masih dalam rencana dan yang ada adalah kemarin penyampaian/sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) tentang mutasi Perangkat Desa untuk kami sampaikan kepada jajaran Pemerintah Desa termasuk BPD atau Ketua BPD agar mengetahui surat yang sudah kami terima dari pihak Kecamatan," katanya.


Lebih lanjut, dia mengatakan, bila pihaknya tidak menyampaikan surat tersebut kepada BPD pasti akan disalahkan. "Ada surat kami sampaikan kalau tidak ada surat ya tidak kami sampaikan. Jadi terkait hal ini kami akan koordinasikan dan saya konsultasikan dengan Kecamatan dalam hal ini Bapak Camat," ujarnya.


Saat ditanya soal rencana mutasi, Kades Suratno menjelaskan, tidak seperti itu. "Pokoknya siapa yang mau dan cuma rollingan nama saja kok. Kalau mau ya kami usulkan ke kecamatan dan kalau tidak juga ndak apa apa," tandasnya. 


Pada kesempatan yang berbeda menanggapi hal ini Camat Sukodadi Arifin menjelaskan, sudah ada rapat antara seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD, Karang Taruna, Camat dan Sekcam membahas masalah itu. "Bahwa pengisian Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong itu kewenangan penuh oleh Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), dan Karang Taruna berkeinginan untuk mengisi, selanjutnya pihak Kades berkeinginan untuk mutasi, akhirnya karang taruna memahami," katanya. 


Saat ditanya terkait foto aksi demo, Camat Arifin mengaku tidak tahu.  "Ya ndak tahu, saya juga ndak tahu fotonya. Yang jelas kemarin yang hadir dari Karang Taruna kalau ndak salah empat orang," jelas Camat singkat.


Kepala Desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan. 


Terkait hal tersebut, maka prosesnya harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. 


Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal di antaranya, saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. 


"Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun," ujar Rohman Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK.


Terhadap perihal tersebut, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan, yakni "Untuk mutasi ke jabatan Sekretaris Sekdes (Sekdes), arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.


Selajutnya, untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya.


Sedangkan, untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya dan tempat tinggalnya. Dari hasil langkah awal sebagaimana teruraikan, baru kemudian dikonsultasikan Camat. 


Langkah-langkah Kepala Desa memutasi perangkat Desa, lanjut Rohman, setidaknya Perangkat Desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK Perangkat Desa itu bersifat permanen. 


Karena Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa.


"Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insya Allah bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai. 


Hal ini berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223. Selain itu, pada perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya," pungkasnya. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update