Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Imam Shamsi Ali: Akankah Koruptor Anggaran Covid-19 Dihukum Mati?

Sunday, December 6, 2020 | 11:13 WIB Last Updated 2020-12-06T04:28:32Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) -   Imam Shamsi Ali dalam akun Twitternya @shamsiali2 memposting dua berita media online berjudul Menko Polhukam: Korupsi Anggaran Covid-19 Akan Dihukum Mati. Berita sindonews.com itu menampilkan foto Mahfud MD selaku Menko Polhukam. 

Berita satunya lagi yang di-posting tokoh Islam asal Indonesia di New York Amerika Serikat itu soal jumpa pers Ketua KPK Firli Bahuri yang menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19.

"Adakah yang akan dihukum mati dengan kejadian korupsi dana Covid ini? Kalau itu terwujud tentu perlu diberikan jempol," kata Imam Shamsi Ali dalam postingannya Minggu 6 Desember 2020 pagi tadi.

Sebenarnya bukan hanya Mahfud MD yang bicara hukuman mati,  Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah mengatakan hal sama.

KPK berjanji akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap anggaran bencana. 

"Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena termasuk salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, kata Ketua KPK Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020) lalu. 

Aturan hukumnya juga sudah jelas.  Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam itu ada dalam Pasal 2:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.


Lalu akankah Mensos Juliari Cs akan dihukum mati? Biar hukum yang nanti menjawabnya. (hud
/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update