Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Larangan WNA Masuk RI Disambut Positif, Tahun Baru Jatim Terapkan Jam Malam

Wednesday, December 30, 2020 | 11:22 WIB Last Updated 2020-12-30T04:22:14Z

 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 736 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021. Surat edaran ini telah dikirim ke bupati dan walikota se-Jawa Timur. Salah satunya Pemerintah Kota Malang.


Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghindari kerumunan mulai dari seremonial pernikahan, acara keagamaan, hingga perayaan tahun baru.


"Kemudian ada satu item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Jadi ada jam malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 WIB. Jadi aturan ini sudah jelas, tidak boleh berkerumun, dan termasuk segala jenis usaha," kata Sutiaji saat dihubungi Selasa, 29 Desember 2020.


Sutiaji mengatakan, pembatasan jam malam bagi seluruh wilayah di Jawa Timur berlaku sejak Selasa, 29 Desember 2020 hingga Jumat, 8 Januari 2021. Dengan keluarnya Surat Edaran dari Pemprov Jatim, maka Pemkot Malang tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021.


"Maka mulai hari ini, sudah diundangkan sampai dengan tanggal 8 Januari diberlakukan jam malam bagi seluruh provinsi Jatim. Dari situ kami sepakat tidak membuat SE (surat edaran). Kita hanya melakukan penegakan dari SE provinsi terkait pembatasan jam malam," ujar Sutiaji. 


Bagi para pelanggar, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.


Dalam aturan ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.


"Sanksinya dijelaskan di SE, kita mengikuti Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020. Di sana diatur, maka mengikuti Perda yang mengatur ketertiban bagi masyarakat umum," tutur Sutiaji. 


Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi, Leonardus Simarmata, mengatakan, polisi bersama TNI akan melakukan tindakan persuasif bagi masyarakat yang melanggar ketentuan SE Provinsi Jatim. Sedangkan untuk kegiatan kemanusiaan seperti orang berobat atau akan ke rumah sakit tetap diperbolehkan ke luar rumah, meski ada aturan jam malam.


"Mengacu ketentuan gubernur yang dikeluarkan hari ini, ada jam malam. Kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, kami akan imbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri," kata Leonardus. 


Larangan WNA


Sementara itu Indonesia serius menghadapi ancaman penyebaran varian baru virus Corona (COVID-19) yang dilaporkan berasal dari Inggris. Varian COVID-19 B117 ini disebut-sebut berbahaya karena bisa sampai 71 persen lebih mudah menular bila dibandingkan jenis COVID-19 lain.


Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia, Profesor Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, mengatakan, mutasi pada virus sebetulnya bukan hal istimewa. Hanya saja kasus ini menjadi spesial karena mutasi menyebabkan perubahan sifat yang kemudian perlu diteliti lebih jauh.


Prof Zubairi mengatakan sampai sejauh ini masih ada keyakinan vaksin COVID-19 yang tengah dikembangkan efektif untuk mencegah varian baru. Hanya saja dia mengingatkan agar semua pihak jangan lengah karena vaksin saja tidak akan cukup menghadapi varian baru Covid-19 itu.

Kecepatan distribusi vaksin sulit menyaingi laju peningkatan kasus COVID-19 bila protokol kesehatan tidak serius diterapkan. Terlebih dengan adanya varian baru yang lebih mudah menular tersebut.


"Memang tidak bisa mengandalkan vaksin saja karena ini sangat cepat. Bayangkan saja di Inggris diperhitungkan dalam waktu dua minggu itu 90 persen virus yang ada di sana adalah (varian) virus yang baru," kata Prof Zubairi dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Selasa (29/12/2020).


"Jadi 71 persen tadi juga maknanya harus disesuaikan dengan di lapangan," lanjutnya.


Ahli Mikrobiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Mia Miranti mengatakan, virus Corona termasuk ke dalam kelompok virus RNA. RNA merupakan salah satu jenis dari asam nukleat yang menjadi ciri bahwa virus dikategorikan sebagai makhluk hidup.


Dia mengatakan, hasil penelitian di beberapa jurnal ilmiah menyebut bahwa kelompok virus RNA mudah mengalami mutasi. Menurutnya ketika virus Corona menginfeksi satu tubuh inang, maka RNA-nya akan melakukan replikasi atau berkembang biak.


"Replikasi virus ini tidak ada yang tidak menyebabkan penyakit pada inangnya, karena dia akan mengambil alih sistem kerja sel inang untuk proses reproduksi dia," ujar Mira dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (29/12/2020).


Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan COVID-19, Mira menyebut bahwa virus Corona sebenarnya sudah sering mengalami mutasi. Mutasi dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan sel inangnya. Sejak dari Wuhan, Tiongkok, virus Corona sudah mengalami mutasi sehingga dia mampu bertahan pada rentang suhu 5-10 derajat Celcius.


Dia mengatakan, ketika menyebar ke Iran dan kawasan Timur Tengah, diperkirakan virus telah mengalami mutasi kembali yang memungkinkan virus tahan terhadap suhu panas.  Virus Corona di Indonesia sendiri sudah mengalami mutasi. Laporan dari Eijkman Institute beberapa waktu lalu menemukan bahwa virus Corona di Indonesia memiliki strain yang berbeda dengan virus di Wuhan.  "Hanya saja proses mutasinya tidak seperti yang sekarang lagi heboh di Inggris," ujarnya.


Pengajar di Program Studi Biologi Fakultas Matematika dan llmu Pengetahuan Alam ini menyebut, ada kemungkinan proses mutasi di Inggris dipengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga kemungkinan infeksinya lebih tinggi. Dengan kata lain, mutasi suatu virus bisa jauh lebih berbahaya jika dipengaruhi oleh sejumlah faktor.


Karena mutasi setiap virus dipengaruhi oleh faktor inangnya, Mira berpendapat bahwa pengembangan vaksin mestinya disesuaikan dengan hasil mutasi virusnya.  "Vaksin COVID-19 di Indonesia seharusnya disesuaikan dengan karakter virus yang ada di Indonesia," pungkasnya.


Pemerintah resmi menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 atau selama dua pekan. Hal itu seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona di sejumlah negara lain yang cepat menular. Meski langkah ini bisa memukul industri pariwisata, tapi kebijakan itu dinilai tepat. Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01". 


Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik ketika pemerintah memang serius menangani pandemi Covid-19 dan persoalan ekonomi. Dia menilai, bila Indonesia tetap melonggarkan aturan WNA masuk, maka nantinya bisa memperparah angka kasus baru Covid-19. Kemudian, bisa dipastikan ekonomi tak akan pulih dan tetap berjalan stagnan.


"Justru pelarangan WNA masuk dengan adanya virus baru justru itu merupakan langkah yang tepat, karena ini untuk mencegah kerugian dari adanya penyebaran pandemi yang belum diketahui. (Kalau WNA tidak dilarang) Justru akan menambah beban bagi konsumsi rumah tangga dan aktivitas masyarakat kalau sampai virusnya menyebar," kata Bhima Selasa (29/12/2020).


Menurut dia, keputusan itu diambil setelah pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya. Di mana saat itu, pemerintah tak memberlakukan pengetatan, sehingga penyebaran corona begitu meluas.


"Jadi ini sudah langkah yang tepat, sepertinya pemerintah belajar dari kesalahan pada waktu periode Desember 2019-Februari 2020 terlalu melonggarkan pintu masuk WNA, sehingga kasus covid-19 begitu menyebar luas," ujarnya.


Selain itu, kebijakan ini juga akan mendapat respon positif di mata investor internasional. Karena mereka akan melihat bahwa Indonesia mempunyai keseriusan dalam menangani wabah tersebut.


"Jadi kalau ada kebijakan melarang total WNA datang, saya kira ini kebijakan yang cukup bagus, karena kalau sebaliknya kemudian itu diketahui oleh dunia internasional, justru menurunkan kebijakan kesehatan, luar negeri dan kredibilitas di mata investor dan dunia internasional," kata dia.


Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) mulai 1 hingga 14 Januari 2021, untuk antisipasi varian baru virus penyebab COVID-19. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menilai kebijakan ini berdampak negatif ke sektor pariwisata.


"Kebijakan apa pun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pasti niatannya baik. Pasti ada dampak positif dan negatif,” kata Nunung Rusmiati, Ketua Umum ASITA menanggapi larangan masuk WNA oleh pemerintah.


Menurutnya, sisi positif dari kebijakan tersebut adalah bisa meminimalisasi potensi masuknya varian virus baru corona yang disebut menular lebih cepat tersebut ke Indonesia. Lalu negatifnya apa?  “Negatifnya tentu akan memengaruhi kondisi perekonomian dan pariwisata kita," ujar Rusmiati.


Kemenparekraf sebenarnya sedang mempersiapkan diri menerima kembali wisatawan mancanegara dengan sejumlah persyaratan ketat. Bali bahkan lagi disiapkan sebagai destinasi yang bakal dibuka kembali untuk turis asing. Namun, kemunculan varian virus baru corona di Inggris memperpanjang masa penutupan pariwisata untuk wisatawan mancanegara.


ASITA telah menyiapkan sejumlah strategi dalam upaya membangkitkan kembali pariwisata Indonesia. Salah satunya menggencarkan promosi untuk menggaet lagi wisatawan mancanegara berkunjung ke Tanah Air.


Pada September 2020, ASITA berkunjung ke Turki untuk mempelajari treatmen pemerintah setempat dalam memulihkan pariwisatanya. Turki yang selama masa new normal memberikan kebebasan kepada wisatawan asing, tiba-tiba mengalami peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan.


Mengutip Businessworld.in, pada 8 Desember 2020, Turki mencatat rekor kasus Covid-19 terbesar hingga menyentuh angka 33.198 per hari.  Menurut Rusmiati, pengalaman Turki menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha pariwisata.


"September lalu, Turki itu bebas banget. Lalu jumlah kasusnya meningkat tajam. Jadi saya mendukung jika pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk WNA untuk sementara," kata Rusmiati.


"Sebetulnya Januari nanti merupakan Anniversary ASITA yang ke-50 tahun. Dan kami sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menandakan awal bangkitnya pariwisata Indonesia. Namun karena adanya kebijakan ini, kami akan menyiapkan lagi strategi baru dalam 2 minggu ini. Jadi setelah dibuka kita bisa langsung tancap gas," tandasnya.


Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyoroti ditemukannya varian baru virus corona dengan label nama VUI-202012/01 di Inggris dan sudah mulai menyebar ke berbagai negara. Ia menilai ancaman varian baru itu nyata sekalian mengimbau masyarakat untuk waspada dan serius menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.


"Ancaman varian baru COVID-19 yang semula ditemukan di Inggris adalah nyata. Saya memohon agar masyarakat dapat menanggapi hal ini dengan serius dan bersungguh-sungguh dalam penerapan protokol kesehatan," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020.


Azis mengatakan, respons Pemerintah yang memutuskan menutup pintu masuk Indonesia untuk warga negara asing merupakan langkah tepat. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021 itu perlu didukung agar rantai penyebaran varian baru COVID-19 ini dapat diputus.


Berdasarkan informasi yang didapat, Azis menyebut virus itu cukup berbahaya. Karena itu dalam menyikapi jenis mutasi varian baru, dia mendesak pemerintah mengikuti standar sesuai dengan data dan fakta yang menunjukkan keganasannya.


"Varian ini sangat ganas, penyebaran sangat cepat, dan varian ini menyerang receptor binding domain (RBD). Maka DPR mendesak agar pemerintah aktif melakukan contact tracing terhadap WNA maupun WNI yang baru-baru ini memasuki Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris dan Eropa," ujar Azis.


Politikus Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dan memantau informasi pengumuman dari pemerintah secara berkelanjutan. Pemerintah perlu bekerja lebih keras dalam menekan penyebaran COVID-19 menjelang akhir tahun 2020.


"Saya minta masyarakat agar cukup merayakan malam tahun baru dari rumah masing-masing saja. Stay at home, dan jalankan protokol kesehatan. DPR mendesak aparat untuk tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik pada pelaku usaha maupun individu masyarakat. Aparat juga agar memberi contoh yang benar terhadap protokol 3M," ujar Azis. 


Kebijakan menutup akses WNA ini dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.  Kemudian, WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Mereka masih diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.


Salah satunya, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Setibanya di Indonesia, WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 5 hari.


Adapun biaya karantina untuk para WNA ditanggung pribadi. Hal ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.


"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Surat Edaran itu seperti dikutip Selasa (29/12/2020).


Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, biaya perawatan WNA juga akan ditanggung secara mandiri. Jika hasilnya negatif Covid-19, WNA dapat melanjutkan perjalanan.  Kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 28 Desember 2020. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.


"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore.  (vvn, okz,l6, det)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update