Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekind Mundur, Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Diusulkan Pakai APBN

Saturday, December 19, 2020 | 15:16 WIB Last Updated 2020-12-19T08:16:37Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Proyek pembangunan  pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) diusulkan menggunakan dana APBN. Hal itu menyusul pengembalian konsesi ruas transmisi gas bumi Cirebon-Semarang  oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) kepada BPH Migas pada 2 Oktober 2020.

Selain ruas Cisem, ruas lain yang diusulkan untuk dibangun menggunakan dana APBN adalah ruas yang berada di kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei.


"Kami usulkan untuk Cirebon-Semarang dan Sei Mangkei-Dumai pakai APBN, total biayanya itu Rp8 triliun,"  kata Sekretaris Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam diskusi virtual yang digelar The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ), Kamis (17/12/2020).

Djoko menjelaskan, pembangunan pipa transmisi di kedua ruas tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang dapat menggenjot sektor industri.

"Kalau pipa sudah ada, kan ada pipa distribusi, itu bisa kita lelang. Industri sepanjang pipa itu juga bisa tumbuh karena untuk jargas kan kita pakai infrastruktur APBN," katanya.

Selain itu, pembangunan pipa juga diperlukan mengingat pasokan gas dalam negeri yang melimpah dan belum terdistribusikan.

Di sisi lain, pemerintah memasuki tahapan transisi energi dan mulai beranjak ke energi fosil yang lebih ramah seperti gas. Sehingga, tutur Djoko, dalam hal ini kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting.

"Kita ingin menggunakan energi fosil yang lebih bersih yaitu gas, tapi problemnya infrastruktur. Mahal memang infrastruktur. Tapi supaya masyarakat bisa membeli gas lebih murah dari elpiji kan ada jargas," ujarnya.

Di luar pembangunan pipa, PGN sendiri rencananya membangun mini-mini LNG baik untuk kapal maupun kereta. "Cuma problemnya kalau kapal dan kereta berbahan solar diganti gas nanti kita kelebihan solar. Ada B30, kan," tandasnya.


Lelang Ulang

Sebelumnya dilakukan penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon –Semarang kepada BPH Migas melalui Surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Selanjutnya, BPH Migas telah melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah terbaik agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon - Semarang tetap dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cirebon-Semarang, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.

Selanjutnya, dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai Pasal 46 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Terkait penugasan oleh Menteri ESDM, maka perlu pertimbangan dari BPH Migas sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.


Sebagai tindak lanjut, BPH Migas bersama BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat BNBR melanjutkan proyek tersebut pada tanggal 30 November 2020.

Setelah rapat tersebut, BNBR menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang. Hal ini sesuai surat dari BNBR tertanggal 3 Desember 2020.

BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan jaminan pelaksanaan dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon pemenang lelang. BNBR meminta agar jaminan pelaksanaan sebesar 0,2% dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. Perusahaan ini juga telah melampirkan referensi bank dari salah satu perbankan nasional.

Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah menjadi Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM.

Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu, calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.

"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan atau regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur, seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," tegas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran persnya Sabtu (19/12/2020).


Lebih jauh, pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian hak khusus tentu harus dapat memenuhi persyaratan sesuai hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.

Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Cirebon Semarang yang telah menjadi PSN ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

BPH Migas pun mendorong agar tercipta permintaan gas di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang baik untuk kepentingan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui pembanguanan jaringan gas. (cnni/ktn)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update