Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awas, Penipuan Pinjaman Online Marak!

Monday, January 18, 2021 | 05:55 WIB Last Updated 2021-01-17T22:55:12Z

 

Ilustrasi: ruber.id

JAKARTA (DutaJatim.com)  - Kasus penipuan berkedok pinjaman online makin marak belakangan ini. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan jerat hukum harus disiapkan pada kasus transaksi digital untuk memberikan rasa jera terhadap para pelakunya.

Menurut LaNyalla, harus ada upaya hukum agar masyarakat tidak terus menerus dirugikan dengan kasus ini.

"Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak," katanya, Sabtu (16/1/2021). 

Menurut LaNyalla, masalah ini semakin marak mengingat transaksi digital bukan sekadar alternatif selain transaksi offline, tapi sudah menjelma menjadi gaya hidup.

“Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan," jelasnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini mengaku mendapatkan informasi mengenai banyaknya penawaran pinjaman online yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan pada akhirnya menjerat dan menipu.

Selain itu, transaksi digital menawarkan barang yang ujungnya menipu dengan model transfer uang melalui rekening.

"Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya. 

LaNyalla menyatakan dengan tegas jika lembaga-lembaga yang belum terdaftar tersebut sedang berupaya melakukan kejahatan. Sayangnya, kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.

"Untuk itu, saya meminta OJK dan Kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkan," katanya.(gas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update