Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Baddrut Tamam Bantah Pamekasan Masuk Daerah PPKM Tahap II

Wednesday, January 27, 2021 | 22:59 WIB Last Updated 2021-01-27T15:59:01Z

 


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menegaskan Pamekasan tidak termasuk daerah lokasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk tahap kedua di Jatim. Karena Pamekasan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah yang harus memberlakukan PPKM tahap kedua. 


Bupati Baddrut Tamam menegaskan hal itu usai menjalani vaksinasi Covid 19 di Mandhepa Agung Ronggosukowati, Rabu (27/1/2021). Menurut dia pemberitaan yang menyebut Pamekasan masuk daerah yang ditetapkan oleh Propinsi Jatim sebagai daerah lokasi penerapan PPKM tahap kedua, tidak benar.


“Pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan pemberlakukan  PPKM itu berdasarkan tiga hal. Yang pertama jumlah terkonfirmasi positif, yang kedua penyebarannya, yang ketiga indikasi kurang disiplin. Nah dari tiga indikator itu Pamekasan tidak masuk sehingga dalam berita yang muncul hari ini tidak benar, atau salah tulislah,” sanggahnya.


Dia juga mengaku telah melakukan konfirmasi atas Surat Edaran dari Pemprop Jatim. Ternyata setelah dikonfirmasi, diketahui terjadi kesalahan dalam pengetikan. 

 “Itu kira-kira salah ketik, salah data. Pamekasan sebenarnya tidak masuk pembatasan skala menengah itu,” tandasnya.


Baddrut Tamam berharap kondisi Pamekasan yang baik ini hendaknya dijaga dan terus ditingkatkan. Dia juga meminta penegakan protokol kesehatan ini terus berjalan dengan baik dan masyarakat juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara baik.


“Saya melihat teman-teman sudah pakai masker, tingkat kesadaran masyarakat semakin bagus ketimbang bulan Mei Juni lalu. Hari ini  kita vaksinasi, ada tiga ribu sekian, yang masuk kesini ada sekitar 6.000 vaksin untuk 2  kali vaksin. Baru kemudian terus berjalan untuk  membangun kekuatan imun kolektif, ini kan launching, besok lanjut, kalau daftar ke Dinkes, dilaksanakan di seluruh Puskesmas biar massif, kalau Rumah Sakit cuma ada dua sedangkan Puskesmas 20 se Pamekasan untuk bangun heard immunity,” tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, Pemprop Jatim resmi menetapkan perpanjangan PPKM di Jatim. Penetapan itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021. Dalam keputusan tersebut ada sejumlah perubahan, salah satunya yang berubah adalah daerah yang akan menjalani PPKM. Jika pada PPKM pertama diikuti oleh 16 daerah pada PPKM tahap dua ada 17 daerah yang menjalaninya. 


Dari 17 daerah yang kembali menjalankan PPKM itu diantaranya ada daerah baru yang sebelumnya tidak menjalani PPKM. Daerah baru itu adalah Tuban Trenggalek dan Pamekasan. 

Sementara ada tiga daerah yang jalani PPKM tahap pertama namun tidak lagi menjalankan PPKM di tahap dua yakni Lamongan, Ngawi dan Nganjuk.  


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pembatasan yang diterapkan pada PPKM tahap kedua ini adalah sama dengan dengan tahap pertama. Antara lain pembatasan pada aktifitas malam hari, pembatasan ditempat kerja, serta kewajiban menerapkan protokol kesehatan.

Daerah yang masuk dalam lokasi pemberlakukan PPKM ini tidak hanya daerah yang berstatus zona merah. Daerah yang berstatus zona orange pun juga bisa ditetapkan sebagai lokasi PPKM tahap II. Kriterianya jika angka penambahan kasus di daerah itu masih tinggi, serta jumlah pasien yang sembuh masih rendah. (mas)
  






.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update