Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Heboh Kasus Rasis terhadap Pigai: Ambroncius Tersangka dan Ditahan, Abu Janda Menyusul?

Wednesday, January 27, 2021 | 11:03 WIB Last Updated 2021-01-27T04:03:14Z
Ambroncius Nababan (detik.com)


JAKARTA (DutaJatim.com) - Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan akhirnya terjerat hukum kasus SARA. Dalam kasus yang hampir sama, polisi juga diminta tegas menindak Abu Janda alias Permadi Arya yang dinilai sama-sama telah melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang juga merupakan tokoh Papua.  Ambroncius terancam hukuman di atas lima tahun penjara setelah menjadi tersangka karena menghina Natalius Pigai.


"Ancamannya di atas lima tahun," kata  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa malam 26 Januari 2021.


Pria yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.


Dengan adanya ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun, Ambroncius pun langsung ditahan. Hal itu setelah polisi memeriksanya sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam sebagai tersangka. "Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.


Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai dengan gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan oleh pemerintah.  Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.


Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.


Rusdi mengatakan, penyidik tetap melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).  “Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.



Namun bukan hanya Ambroncius, tapi ada juga Abu Janda. Karena itu DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menantang pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap Abu Janda yang dinilai telah melakukan rasisme kepada Natalius Pigai. Bahkan, Abu Janda merupakan orang yang pertamakali melakukan pernyataan rasis sebelum disusul oleh kelompok pendukung Jokowi lainnya. 


"Kami yakin polisi akan menindak tegas Abu Janda karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, kemarin.


Haris menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.  "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.


Sebelumnya, Abu Janda di akun Twitter-nya @permadiaktivis1 mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi. "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” ungkap Permadi.


Cuitan Abu Janda ini merespon pernyataan Pigai mengenai sosok Mantan Kepala BIN AM Hendropiyono. Abu Janda membandingkan sosok Pigai dan Hendropiyono.

Abu Janda menyebut rekam jejak Hendropriyono tidak perlu dilakukan lagi karena dinilai sudah melakukan banyak hal baik bagi negara. "Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer," ujar Abu Janda.


Namun, cuitan Abu Janda pada Sabtu, 2 Januari 2021 tersebut sudah tak ada lagi di akun twitter Abu Janda.  Haris sangat menyayangkan pernyataan rasis yang dilontarkan oleh sekelompok orang yang kerap menggaungkan Pancasila.


"Meski berbeda dukungan politik. Tidak pantas melontarkan kata-kata rasis. Orang semacam Abu Janda harus segera ditangkap. Ini juga merusak citra pemerintah Jokowi," tegasnya. 


Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat di Papua agar tidak melakukan tindak pidana terkait kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Argo meminta masyarakat agar menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.


"Bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana," ucap dia.


Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua mengutuk keras posting-an yang diduga rasis dari Ambroncius Nababan itu. KMB menyampaikan sikap, mengecam yang dilakukan Ambroncius pada Senin (25/1/2021). Hal itu disampaikan Ketua KMB Provinsi Papua Kenan Sipayung di kantor sekretariat KMB Provinsi di Jayapura.  Kenan Sipayung meminta seluruh warga Batak yang ada di Papua menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengatakan menyerahkan semua proses hukum terkait tindakan Ambroncius kepada aparat kepolisian. (vvn/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update