Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rachland Nashidik Sindir Pemerintahan Jokowi yang Dinilai Represif

Tuesday, January 5, 2021 | 01:00 WIB Last Updated 2021-01-04T18:00:00Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com) - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitternya @RachlanNashidik memposting foto menarik ketika para pendukung PDIP menghujat SBY yang saat itu menjabat Presiden RI. Dia seakan membandingkan kebebasan berbicara dan berunjukrasa semacam pemerintahan presiden SBY dan pemerintahan Jokowi sekarang yang dinilai represif.

Rachlan juga memposting berita detik.com berjudul "5 Sikap BEM UI soal Pembubaran FPI" yang mengkritik kebijakan Pemerintah termasuk kritik keras terhadap Maklumat Kapolri yang dinilai hendak membungkam pers.

Dalam keterangan fotonya Rachlan menuliskan yang isinya bernada menyindir para pendukung Jokowi.

"Jangan marah, jangan galak, wahai abdi Jokowi yang mulia, pemuja satu-satunya orang baik yang jadi Presiden di tengah kegelapan, saya cuma menggunakan hak politik untuk menegur dan mengingatkan. Tak bermaksud menjatuhkan apalagi bikin revolusi," kata Rachlan seperti dikutip dari akun Twitternya Selasa 5 Januari 2021.

Sambil mengutip thread
@OssyDermawan, Rachlan juga mengingatkan soal keberhasilan SBY dalam pembangunan yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Jokowi.

"Apapun tanggapannya, tdk bisa menafikkan fakta bhw 10 th SBY: Pertumb ekonomi 6%. Kemiskinan turun. Pengangguran turun. Cadev naik. Karena warisan ekonomi yg baik inilah maka pem Jkw punya uang utk bekerja lanjutkan pembangunan…" 

Pernyataan Sikap BEM UI

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada Minggu (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

"Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).


Fajar lalu merujuk pada penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Menurutnya hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

"Sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.

Tak hanya itu, Fajar juga mengkritisi Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Menurutnya pada Maklumat Kapolri nomor 2d yang berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial cenderung problematis.

"Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM. Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," ujarnya. (nas)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update