Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Kasun Bisri Gugat Kades Temuasri ke Pengadilan Negeri Banyuwangi

Tuesday, January 5, 2021 | 12:45 WIB Last Updated 2021-01-05T05:45:37Z

 


BANYUWANGI (DutaJatim.com) - Mantan Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Bisri Mustofa (47) warga Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, mencari keadilan dengan menggugat Kepala Desa (Kades) Temuasri ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Seperti diungkapkan Kasun Bisri  saat dikonfirmasi di kediamannya  Selasa 5 Januari 2021. Bisri menyampaikan, bahwa tanpa ada alasan yang jelas pihak Pemerintahan Desa dalam hal ini Kades Temuasri telah melakukan tindakan diskriminatif memberhentikan jabatannya sebagai Kasun tanpa didasari pembuktian kesalahan dan tanpa ada alasan yang jelas. 

" Saya menjadi Kasun sejak tahun 2000,  hingga saat ini ada sekitar kuranglebih 20 tahun. Dari Kades saya hanya diberi surat teguran tepatnya  tertanggal 22 Juni dan yang kedua tanggal 7 Juli serta yang ketiga 24 Juli 2020. Sedangkan, dimutasi menjadi staf kasi pemerintahan desa tertanggal 3 Agustus 2020," kata Bisri.

Selain itu, dia menilai, proses mutasi  tersebut sangat tidak relevan sehingga dari semua persoalan itu   Bisri pun menuntut keadilan melalui kuasa hukum menggugat secara perdata yang didaftarkan ke PN Banyuwangi.

" Sekarang ini kami tinggal menunggu proses gugatannya. Yang saya gugat Kades Temuasri, Sunarti dan turut tergugat Camat Sempu," ujarnya.(Tyo)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update