Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OJK Tangani Kemelut di AJB Bumiputera, Panggil 4 Pihak untuk Dialog

Monday, March 15, 2021 | 19:26 WIB Last Updated 2021-03-15T12:26:13Z

 



JAKARTA (DutaJatim.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengatasi  kemelut di  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

Untuk itu OJK memanggil serikat pekerja dan perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk berdialog dengan manajemen perseroan pada Selasa 16 Maret 2021.

Pemanggilan itu tercantum dalam surat OJK nomor S-14/NB.23/2021 bertanggal Jumat (12/3/2021). Surat itu bersifat segera. 

OJK memanggil empat pihak guna memfasilitasi pertemuan mereka dengan manajemen Bumiputera pada Selasa (16/3/2021). Keempat pihak yang dipanggil oleh OJK  adalah Ketua Serikat Pekerja NIBA Bumiputera, Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera, dan Ketua Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia.

Kepala Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin mengatakan pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada manajemen Bumiputera yang berisi permintaan untuk menghadirkan pihak terkait dan pemegang polis dalam penyelesaian masalah perseroan.

Sayangnya, surat-surat untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera bernomor S-12/NB.23/2021 dan Nomor S-13/NB.23/2021 tanggal 10 Maret 2021 belum kunjung dipenuhi. Manajemen Bumiputera pun belum menemukan kesepakatan konkret dengan serikat pekerja dan agen, sehingga OJK harus memfasilitasi pertemuan seluruh pihak.

 "OJK bermaksud memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJBB dengan perwakilan pemegang polis dan pihak terkait," tulis Muchlasin dalam salinan suratnya Senin (15/3/2021).

 Otoritas memanggil seluruh pihak untuk bertemu pada pukul 09.00 WIB esok hari di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Hanya tiga orang dari setiap pihak yang diperbolehkan hadir untuk mencegah penyebaran virus corona.

 "Mengingat pentingnya pertemuan dimaksud, kami mohon Saudara dapat hadir tepat waktu, membawa dokumen pendukung yang sekiranya dibutuhkan dalam pertemuan tersebut," tertulis dalam salinan surat itu. (bc)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update