Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

126 WN India Dijemput dari Berbagai Tempat untuk Dikarantina, Ada yang Sudah Dideportasi

Sunday, April 25, 2021 | 12:42 WIB Last Updated 2021-04-25T05:42:53Z

 

Warga India tiba di bandara dijemput petugas untuk dikarantina. (liputan6.com)

JAKARTA (DutaJatim.com) -  Ratusan warga India disebut eksodus ke Indonesia untuk menghindari wabah virus Corona yang mengganas di sana. Warga India yang diketahui lokasinya, langsung dijemput aparat untuk dikarantina guna mencegah kemungkinan mereka jadi penyebaran Covid-19.

Aparat Polda Metro Jaya tampak mengawal proses pemindahan sejumlah Warga Negara India itu dari berbagai lokasi di Ibukota untuk menjalani karantina di Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Sebanyak 126 WN India  ditempatkan di hotel itu.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada sebanyak 132 orang menginap di Hotel Holiday Inn.

Selain itu puluhan WNA India dideportasi dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Langkah ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 di India. 

"Jumlah 126 orang WN India, 1 orang WNA Jepang, 2 orang WNI perempuan, 3 orang WNI laki-laki," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021), seperti dikutip liputan6.com.

Menurut Yusri, sebelumnya ratusan orang itu tersebar di berbagai hotel berbeda. Usai pendataan dilakukan, seluruhnya dipindahkan ke satu lokasi untuk dilakukan pengawasan.

"Ada 1 orang WNI yang baru landing dari negara India di Bandara Soetta dan langsung diarahkan Satgas Covid ke Hotel Holiday Inn. Kemudian 3 orang WNI, 2 laki-laki dan 1 perempuan yang baru landing dari Dubai di Bandara Soetta langsung diarahkan Satgas Covid ke Hotel Holiday Inn," katanya.

Sebanyak 72 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan di lokasi untuk melakukan penjagaan dan memastikan proses karantina kesehatan berjalan sesuai aturan Satgas Covid-19.

"Dari unsur Satgas Covid ada 2 orang dari KKP dan 1 orang Kemenkes," kata Yusri menandaskan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya berjanji menindak tegas warga negara asing (WNA) asal India apabila melanggar masa karantina 14 hari yang tengah dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Barat.

"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses. Semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," kata Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina WNA asal India di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Dia juga mengatakan, semua WN India tersebut datang dengan menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.

"Semua WNA asal India tersebut mengaku merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia," jelas Fadil dilansir Antara. (l6/hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update