Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hindari Diklaim Pihak Lain, Pemkab Pamekasan Tuntaskan Sertifikasi Aset

Saturday, April 17, 2021 | 08:07 WIB Last Updated 2021-04-17T01:07:05Z

Sahrul Munir ( dua dari kanan) saat berada di Kantor BPN  Pamekasan.


PAMEKASAN (DutaJatim.com) -
Pemkab Pamekasan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada tahun 2021 ini akan segera menuntaskan pensertifikatan terhadap semua aset milik daerah yang belum bersertifikat. Hingga 30 Desember tahun lalu terdapat 830 aset Pemkab yang belum bersertifikat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengirimkan empat tenaga Pengawas Pertanahan Daerah (P2D) untuk mengikuti pelatihan di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya selama dua minggu. Disana empat orang P2D dilatih wawasan dalam hal proses sertifikasi tanah. Kemudian setelah itu mereka melaksanakan magang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. 


“Saat ini mereka sedang menjalani magang di BPN Pamekasan. Kami mengirim mereka untuk dilatih, meningkatkan SDM kita, tidak lain untuk mempercepat penuntasan sertifikasi aset  Pemkab yang belum bersertifikat,” ujar Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Muniar, Sabtu (17/4/21).  


Tenaga P2D yang sudah terlatih itu nanti akan membantu kerja BPN dalam menuntaskan sertifikasi asset Pemkab Pamekasan. Di BPN Pamekasan, kata Sahrul, ada program PTSL, pihaknya mendukung penyediaan tenaga khusus itu agar sertifikasi aset milik Pemkab ini segera tuntas.  


Sahrul menjelaskan jumlah keseluruhan aset milik Pemkab Pamekasan hingga tanggal 31 Desember 2020 lalu yang tercatat di buku inventaris sebanyak 1.601 bidang dengan total luas 39.752.824 m2. Dari jumlah itu sebanyak  771 bidang dengan luas 2.323.757 m2 sudah tersertifikat dan sisanya sebanyak 830 bidang dengan luas 37.429.067 m2 belum bersertifikat.


Soal program penuntasan sertifikasi semua aset daerah itu, lanjut Sahrul,  berdasarkan pada permintaan KPK agar semua pemerintah daerah dan kota  menyelesaikan pensertifikatan semua aset  miliknya agar bisa dikelola dengan baik dan  agar tidak hilang atau diambil pihak lain. 


Hal itu, kata Sahrul, disampaikan Ketua Satgas Wilayah VI KPK,  Edi Suryanto,  dalam rapat dengan Gubernur Jatim dan 30 Bupati dan Wali Kota serta Kanwil BPN Jatim Senin (15/2/21) lalu. Salah satu focus pencegahan korupsi  yang dilakukan KPK saat ini adalah penyelamatan aset daerah,  dan perkembangan selanjutnya adalah bagaimana ada manajemen aset daerah yang baik.


Salah satu cara menyelesaikan aset yang ada di daerah, lanjut Sahrul,  KPK juga meminta agar pemerintah daerah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala BPN masing-masing daerah. Karena itu pihak daerah harus menyediakan anggaran pada tahun 2021 itu untuk program sertifikasi aset daerah tersebut.


Atas permintaan itu, kata Sahrul,  Pemprop Jatim sangat mendukung permintaan KPK tersebut. Karena itu Pemprop Jatim dan seluruh daerah telah melakukan koordinasi dengan BPN se Jatim  untuk menyisir aset milik Pemprop dan daerah se Jatim, pendataan dilakukan secara berlapis  sehingga semua aset milik Pemprop Jatim dan daerah serta BUMD bisa terkoneksi dengan baik. (mas)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update