Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peringatan! Pemudik Nekat Pulang Kampung Diancam Karantina 5 Hari

Wednesday, April 21, 2021 | 23:20 WIB Last Updated 2021-04-21T16:21:48Z

 

Pemerintah melarang mudik 6-17 Mei 2021. (Bisnis.com)

SURABAYA (DutaJatim.com) -  Para pemudik mulai bersiap meninggalkan ibukota untuk menuju kampung halaman. Mereka berusaha sudah keluar dari Jakarta sebelum tanggal 6 Mei yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari dimulainya larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.  "Ya, siap-siap. Malah ada yang sudah pulang, sebab dilarangnya kan mulai tanggal 6 Mei. Doakan lancar ya...," kata Masyudi, warga Laren, Lamongan, Rabu  (21/4/2021).

Namun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan bahwa warga yang nekat mudik bisa dikenakan karantina mandiri 5x24 jam dengan biaya ditanggung sendiri.  Regulasi itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5x24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Khofifah usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021, karantina merupakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan. Kepala desa/lurah diinstruksikan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

Selain itu, Khofifah mengatakan Pemprov Jatim dan Polda setempat juga bakal mencegah pemudik. Penyekatan bakal dilakukan di tujuh titik perbatasan. Tujuh titik itu yakni, Tuban - Rembang, Bojonegoro - Cepu, Ngawi Mantingan - Sragen, Magetan - Karanganyar, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.

 "Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan," ujarnya.

Pemprov Jatim juga mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota/kabupaten guna memeriksa pergerakan masyarakat yang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, yakni Sidoarjo - Pasuruan, Mojokerto - Sidoarjo, Pasuruan - Probolinggo, Probolinggo - Situbondo, Pasuruan - Malang, Malang - Lumajang, Situbondo - Banyuwangi.

Selanjutnya, Jember - Lumajang, Nganjuk - Jombang, Jombang - Mojokerto, Blitar -Kediri, Kediri - Malang, Bojonegoro - Tuban, Ngawi - Madiun, Madiun - Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo. "Ada proses putar balik mereka ke daerah asal [daerah pemberangkatan], bukan daerah tujuan," ujar dia.

Khofifah lalu meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudik tahun ini. Dia mengingatkan bahwa di sejumlah negara kini muncul tren kembali meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan. Ia menyebut hal ini merupakan gelombang ketiga.

Gelombang ketiga Covid-19 ini, kata Khofifah, terjadi lantaran masyarakat telah abai pada protokol kesehatan. Ia tak mau, karena momentum mudik ini, hal serupa juga terjadi di Indonesia khususnya Jawa Timur.  "Kami juga melihat tren gelombang ketiga di beberapa negara. Kami tidak ingin itu terjadi di Indonesia dan terutama di Jatim," katanya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Jawa Timur tetap melarang warga pulang kampung meski masih di dalam wilayah aglomerasi alias mudik lokal. 

 Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Salah satu wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). (cnni/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update