Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disebar Intel Desa Awasi Rokok Ilegal

Sunday, May 30, 2021 | 14:11 WIB Last Updated 2021-05-30T07:11:26Z


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Salah satu kegiatan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan yang dibiayai oleh DBHCT adalah operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal. Namun sebelum kegiatan ini digelar terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi peredaran rokok  maupun barang kena cukai ilegal. 

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik didampingi Kasubag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal menggunakan system informasi rokok ilegal (Siroleg).  Untuk akan disebar Intel atau informan mengenai rokok ilegal.

“Informasinya, nanti teknisnya kita menggunakan system siroleg,  system informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantar Bea Cukai, kita nanti mempunyai agen , istilahnya kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,” ujar Iska Fitratih.

Setiap kali ada informasi atau toko  atau apa saja yang menjual rokok ilegal, kata Iska,  dimasukkan ke siroleg tersebut. Dari siroleg itu nanti diolah datanya oleh Kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan untuk langkah dan stragegi  dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut. 

Kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal ini baru  mulai tahun ini dilakukan oleh Bagian Perkonomian. Kalau sebelumnya dilakukan oleh Disperindag. 

Hanya saja pada tahun sebelumnya belum sampai melakukan langkah pemberantasan atau hanya pengumpulan informasi saja. 

“Model kegiatannya bagaimana ? nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan nantinya  yang memberikan infromasi temuannya itu. Sekarang agen informasi  di desa desa belum dibentuk, karena hingga ini data masih terus dikumpulkan dan digodok,” katanya.  

Nama-nama agen tiap desa, kata Iska,  masih belum diminta ke kecamatan. Nanti tiap desa ada satu orang agen. Jadi total bisa mencapai 189 informan.

 Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam satahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun.

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya dimana,  tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, merknya apa, ada berapa batang disitu. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukkan ke siroleg,” terangnya.   

Langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, kata Iska, diyakini akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun tahun sebelumnya pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari Disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas. 

“Kalo dulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang Disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal, ” katanya. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update