Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ingin Hitung Zakat Anda? Pakai Kalkulator Zakat Baznas Aja!

Saturday, May 1, 2021 | 12:05 WIB Last Updated 2021-05-01T05:06:44Z

JAKARTA (DutaJatim.com) - Menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam. Pahalanya sangat besar bila berzakat, khususnya zakat mal, di bulan Ramadhan. Sedang zakat fitra harus ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri. Untuk itu BAZNAS mengimbau agar umat Islam segera membayar zakatnya. Sementara untuk menghitung zakat, BAZNAS menyediakan fitur kalkulator zakat di website-nya. 


Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silakan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS  ini.


CARANYA KLIK DI SINI


Jenis Zakat


Zakat Penghasilan


Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. 


Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. 


(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).


Catatan: Informasi yang Anda masukkan ke dalam kalkulator zakat akan dibagikan ke BAZNAS untuk tujuan perhitungan zakat dan diproses oleh BAZNAS sesuai dengan kebijakan privasi BAZNAS.


Zakat Maal


Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. 


(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)..


Standar harga emas yang digunakan untuk 1 gramnya adalah Rp800.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.


Catatan: Informasi yang Anda masukkan ke dalam kalkulator zakat akan dibagikan ke BAZNAS untuk tujuan perhitungan zakat dan diproses oleh BAZNAS sesuai dengan kebijakan privasi BAZNAS. (nas)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update