Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kubu Moeldoko Keok Lagi, tapi Anggap Baru Pemanasan

Thursday, May 6, 2021 | 13:53 WIB Last Updated 2021-05-06T06:53:57Z

 

SBY dan Moeldoko (merdeka.com)

JAKARTA (DutaJatim.com) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang dilayangkan kubu Moeldoko Cs.  Dalam tiga kali sidang , para penggugat dari kubu Moeldoko ternyata tidak hadir sehingga  gugatan pun gugur.


Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, mengaku sangat heran Moeldoko Cs tak sekalipun datang saat sidang. Padahal, jika memang merasa benar hingga mengajukan gugatan, seharusnya mereka berani datang untuk mengawal sidang serta memperjuangkan gugatannya tersebut.


"Pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadiri sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata Mehbob, dalam keterangannya, Rabu 5 Mei 2021.


Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu yang dilakukan para pengacara Moeldoko Cs. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengatakan, pihak penggugat, termasuk tim pengacaranya, sudah tiga kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan namun tak pernah datang.   Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan. “Maka gugatan harus dinyatakan gugur,” tegas hakim.


Namun Juru Bicara kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Muhammad Rahmad, menganggap proses gugatan tersebut hanya pemanasan belaka.  "Terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ujar Rahmad lewat keterangannya, Rabu (5/5/2021).


Menurutnya, strategi AHY yang terakhir berpangkat mayot tentu kalah jauh dengan Moeldoko yang notabenenya mantan Panglima TNI. Apalagi, gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya telah dicabut pada tanggal 16 April 2021. Lebih lanjut, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Untuk itu dia memastikan, gugatan pihaknya terhadap AD ART 2020 akan terus berjalan. 


"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh Ketua ketua DPC," ujar Rahmad.


Di samping itu, Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang terus membangun komunikasi dengan DPC seluruh Indonesia. Pihaknya juga dipastikan akan menggugat kubu AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi dia tak mengungkapkan waktunya.


"Kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi," kata Rahmad. (hud)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update