Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Presiden Jokowi Bela Novel Baswedan Cs, Firli Bahuri Banjir Kecaman

Wednesday, May 19, 2021 | 06:32 WIB Last Updated 2021-05-18T23:32:32Z

 

Firli Bahuri (kompas.com)

JAKARTA (DutaJatim.com) - Presiden Joko Widodo  (Jokowi) ternyata membela 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga terancam dinonaktifkan dari KPK. Presiden menyatakan 75 pegawai KPK itu tidak serta-merta bisa dipecat.

Salah satu penyidik senior yang tak lolos TWK adalah Novel Baswedan. Untuk itu Novel pun memuji Presiden Jokowi yang memulihkan nama 75 pegawai KPK yang seakan dicap tidak Pancasilais hanya gegara tak lolos TWK.


"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

TKW sendiri dinilai bermasalah sebab materinya dianggap aneh. Karena itu proses seleksi alih status jadi ASN ini disebut sebagai ajang "balas dendam" Ketua KPK Firli Bahuri terhadap kubu yang berseberangan dengannya.

Bahkan sekarang  Ketua KPK Firli Bahuri mendapat serangan dari sejumlah pihak.
Misalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa lega dengan pernyataan Jokowi itu. MAKI kemudian menyentil Firli karena telah membuat kontroversi karena TWK itu.

"Seperti sekarang alhamdulillah Pak Jokowi mendengar suara-suara yang menentang penonaktifan itu dan menyatakan bahwa itu tidak boleh dipecat dan itu saya kira efektif," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, kemarin.

Bahkan Boyamin menyarankan agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua KPK. Dia menyarankan agar Firli menjadi wakil ketua saja.

"Kalau dalam konteks kontroversial terus begini ya kalau saya menyarankan sebaiknya Pak Firli mundur aja lah dari Ketua KPK, setidaknya mundur dari Ketua KPK menjadi wakil ketua KPK aja, biar dipimpin oleh Pak Nawawi, atau Pak Gufron, ya paling ndak Pak Alex Marwata lah, saya tidak melihat Bu Lili, karena Bu Lili kemarin pada posisi terkait Tanjungbalai kan ada sedikit persoalan, meskipun sampai sekarang belum ada bukti dan itu saya hanya minta beliau untuk tidak melibatkan diri dalam kasus Tanjungbalai aja. Dan saya kira Bu Lili clear tidak ada masalah, meskipun nanti ketua KPK perempuan ya boleh boleh aja," katanya.

"Jadi prinsipnya menurut saya Pak Firli mengundurkan diri dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK seperti dulu permintaan saya seperti dulu sidang di Dewas KPK kasus dugaan hidup mewah helikopter di Palembang, Baturaja dulu, saya meminta Pak Firli disanksi untuk tidak menjadi Ketua KPK, cukup jadi wakil ketua KPK," katanya dikutip dari detik.com.

Indonsia Corruption Watch (ICW) juga mengecam Firli. ICW juga meminta agar KPK segera menjalankan perintah Presiden Jokowi tersebut.

"Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan sikap bahwa seluruh pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian. Selain itu, Presiden juga menyitir pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kemarin.

Kurnia menegaskan bahwa TWK untuk memberhentikan pegawai KPK hanya alat yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.  Hal ini, kata dia, juga tanda sejak awal tes tersebut sudah sengaja disusun secara sistematis.

"Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya dijadikan alat oleh Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK. Sehingga dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan," katanya.

Kurnia lantas menyinggung terkait TWK yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan etika publik lantaran tidak diatur dalam UU KPK baru dan peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Namun demikian, kata dia, Firli tetap melanggar dengan menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. (det/nas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update