Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Program Kegiatan DBHCT Akan Dipantau Oleh Tim Khusus

Monday, June 7, 2021 | 21:48 WIB Last Updated 2021-06-07T14:48:55Z


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Salah satu kegiatan yang sangat penting dalam penggunaan dana DBHCT bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan adalah berupa pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang  dilakukan oleh OPD yang mendapatkan kucuran dana DBHCT. 

Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana realisasi pelaksanaan kegiatan dicapai OPD, utamanya perencanaan dan penyesuaian antara anggaran yang tersedia dengan realisasi program kegiatan yang dilakukan. Selain itu  juga untuk mengetahui dinamika hasil kegiatan tiap OPD.

Iska Fitratiah Kasubag SDA Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan saat mendampingi Kabag Perekonomian Sri Puja Astutik mengatakan pemantauan dan evaluasai itu biasanya akan dilakukan dua kali, yakni tahap awal pada semester pertama dan tahap kedua di akhir tahapan atau semester kedua.

Tahap awal evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perencanaan dan kegiatan serta langkah awal yang dilakukan OPD pelaksana kegiatan. Sedangkan evaluasi terakhir akan dilakukan untuk mengetahui tentang realisasi, kendala  maupun hasil yang diraih dari pelaksanaan program kegiatan.

“Sekarang Juni biasanya evaluasi tentang perencanaan dan kegiatan awal. Namun karena suasana facum akibat terkait penganggaran, maka mungkin bulan  Juli mendatang. Sedangkan evaluasi dan pemantauan tahap kedua nanti setelah akhir semester,” kata Iska, Senin (7/6/2021). 

Pelaksana kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, kata Iska, merupakan tim yang anggotanya berasal dari KTNA, LP2M, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Bagian Perekonomian, Bappeda, Inspektorat, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan. 

“Yang dipantau dan dievaluasi, adalah semua kegiatan yang dilakukan tiap OPD pelaksana dana DBHCT, baik kegiatan yang bersifat non fisik maupun fisik, karena ada program yang untuk fisik. Targetnya dan realisasinya bagaimana, kesesuaian antara anggaran dan program dan semacamnya,” terangnya. 

Diantara program kegiatan yang dilakukan OPD ada yang berbentuk sosialisasi tentang Undang Undang Bea Cukai. Kegiatan ini  mendapat atensi serius, karena terkait dengan sejauh mana tingkat pemahaman dan  kesadaran masyarakat mengetahui UU Bea Cukai khususnya larangan rokok illegal.

Kegiatan evaluasi dan pemantauan ini, rutin digelar tiap tahun. Biasanya ada catatan yang ditemukan dalam kegiatan oleh OPD tertentu. Hal  itu nanti menjadi rekomendasi untuk perbaikan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan dari dana DBHCT pada tahun berikutnya. 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana DBHCT tahun 2021 untuk kabupaten Pamekasan sebesar Rp 64 miliar lebih. Dana itu digunakan untuk kegiatan berbagai program pembangunan baik fisik dan non fisik oleh 9O organisasi perangkat daerah. 

Di antaranya OPD pelaksana kegiatan tersebut adalah Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas PMD, Bakesbangpol, Dinsonakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo dan RSUD Waru. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update