Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KIHT Upaya Preventif Sadarkan Pabrik Rokok Terapkan UU Cukai

Saturday, July 24, 2021 | 07:40 WIB Last Updated 2021-07-24T00:40:10Z



PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Pamekasan  Eko Kumbaren menegaskan Pemkab bersama Bea Cukai sepakat untuk memberantas rokok illegal dengan mengedepankan pendekatan preventif memalui sosialisasi secara merata kepada seluruh elemen masyarakat. 


Sosialisasai dilakukan mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan aparatnya, BPD dan tokoh masyarakat serta semua instansi, baik  pendidikan, pesantren, LSM dan lain sebagainya. Sosialisasi digelar bersama antara Pemkab Pamekasan dengan Kantor Bea Cukai.


“Selain pendekatan preventif sebenarnya ada juga pendekatan represif, ini sebenarnya kami juga berat melakukannya, kalau sudah bicara represif ini kan penindakan hukum, ada rokok illegal, barang disita, musnahkan, penjual dan pembuat bisa dipidana. Hukuman paling ringan adalah denda,” kata Eko.


“Nah Bapak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sepertinya lebih condong kepada kita untuk  melakukan pendekatan preventif, beliau kurang berkenan kalau kita menggunakan pendekatan represif,” imbuhnya.


Secara kebetulan, kata Eko, pada  bulan Maret tahun 2020 lalu Menkeu meluncurkan program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan perintah nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020. Dengan adanya KIHT ini diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha illegal terpecahkan.  


Pembangunan KHIT di Pamekasan, lanjut Eko, sangat layak. Kenapa? Karena Pamekasan pusat industry tembakau di Madura. Saat ini terdaftar 45 pabrik rokok yang legal. Meski demikian saat dilakukan operasi pasar masih banyak ditemui rokok illegal. 


KIHT untuk membantu meencarikan solusi pabrik illegal itu agar sadar berbagai aspeknya. Selain dibantu lahan, di KHIT itu juga dibantu tenaga kerja yang disubsidi melalui DBHCHT.


“Jadi pabrik rokok di dalamnya tinggal pakai, selain itu pengelola juga menyediakn mesin linting yang juga bisa dipakai bersama, juga memberi subsidi listrik, sewa tempat , kalau bisa gratis atau murahlah, itu yang kita lihat kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok illegal di Madura ini,” ungkap Eko.


Yang menarik, tambah Eko,  ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT yaitu berupa penundaaan 90 hari soal pembayaran pembelian pita cukai, yakni baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran. 


Sementara itu Agus Wijaya Kepala Bidang Disperindag Pamekasan mengatakan program KIHT ini merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan tahun 2020 dan akan terlaksana tahun 2021.  


“Kami Disperindag dengan dinas terkait sudah kami studi tiru ke Kudus, ke sana melihat apa KIHT di sana itu, programnya apa saja. Ternyata setelah ke sana, bupati tambah semangat untuk membangun KIHT, insya Allah KIHT ini mulai 2021 akan berjalan, mulai terbangun,” katanya. 


Terkait dengan itu, kata Agus, Pemkab Pamekasan melakukan MoU dengan Unej Jember  studi kelayakan lokasi KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul Tlanakan. Studi sudah selesai lokasi dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan. Bagi perusahaan yang ingin bergabung diminta mendafar secara online. Sampai saat ini sudah 6 perusahaan rokok yang mendaftar.


Dikatakan, di KIHT itu nanti akan dibangun gudang gudang luasnya 400 meter. Perusahaan rokok illegal akan dibantu proses perizinannnya. Bagi prabrik rokok yang tidak mampu membeli cukai, akan diupayakan dapat layanan pinjaman perbakan, dan pabrik rokok bisa membayar secara mencicil.(mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update