Sri Puji Astutik |
PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Calon penerima program Bantuan Langung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok mulai terkumpul. Data sementara buruh perusahaan rokok calon penerima BLT dari dana DBHCT itu berjumlah sebanyak 2.300 orang. Mereka berasal dari 57 perusahaan rokok se Pamekasan.
Kini jumlah calon penerima bantuan social itu tengah dilakuan validasi oleh Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan selaku leading sector pelaksana program tersebut. Validasi dilakukan karena banyak calon penerima yang tidak memenuhi syarat, diantaranya karena berasal dari luar Pamekasan.
“Salah satu alasan perlunya validasi data itu, penerimanya tidak boleh berasal dari luar Pamekasan. Yang dari data yang terkumpul dari perusahaan rokok ada diantaranya buruh yang berasal dari luar Pamekasan. Itu menurut ketentuan tidak boleh,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik, Kamis (19/8/2021).
Sebagaimana diberiatkan sebelumnya Pemkab Pamekasan terus merampungkan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai dari program DBHCT tahun 2021. Calon penerima bantuan itu terbagi jadi dua yakni buruh tani dan buruh perusahaan rokok.
Yang sudah terkumpul adalah penerima bantuan dari buruh tani, dengan jumlah penerima sebanyak 4.811 orang. Data itu berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (DKPP) Pamekasan. Sementara data penerima dari kalangan buruh perusahaan agak lambat, karena pihak perusahaan rokok lambat dalam menyerahkan daftar nama buruhnya.
Para penerima program BLT itu nanti akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu tiap bulan selama enam bulan. Dana yang disediakan oleh DBHCT untuk program BLT ini sebesar Rp 22 miliar lebih. Selain harus berasal dari Pamekasan penerima bantuan itu juga tidak boleh menerima bantuan BLT lainnya, misalnya bantuan dari dana desa.
Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan Ahmad Suaidi mengatakan jumlah buruh tani tembakau yang telah terdata se Pamekasan sebanyak 4.811 orang. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi dan validasi dari data yang diterima dari seluruh kecamatan se Pamekasan yang awalnya mencapai 20 ribu lebih.
“Sekitar 4.811 datanya yang telah saya kirim tapi itu masih perlu divalidasi lagi. Itu datanya diserahkan ke Setdakab Pamekasan. Kalau misalnya di validasi nanti itu sudah betul, artinya mereka yang sudah pas, tidak menerima dari yang lain, yaitu sudah artinya sudah memenuhi syarat,” kata Suaidi.
Buruh tani tembakau yang dimaksud dalam program ini, kata Suaidi, adalah warga yang pekerjaannya menjadi kuli atau bekerja kepada orang lain atau pemilik lahan yang menanam tembakau, bukan pemilik lahan pertanian. Atau warga yang bekerja pada saat penanganan pasca panen tembakau.
“Buruh disitu artinya buruh tani yang tidak punya lahan, dia bekerja dibidang pertanian dengan mendapat upah dari pemilik lahan yang ditanami tembakau. Bukan petani yang menggarap lahannya sendiri, itu bukan buruh namanya tapi tapi petani. Disini yang dimaksud adalah buru tani tembakau,” jelasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment