Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

22 Eks dan Pegawai BPBD Jember Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Jenazah COVID-19?

Saturday, September 4, 2021 | 09:19 WIB Last Updated 2021-09-04T02:19:35Z


JEMBER (DutaJatim.com) – Tim  Satreskrim Polres Jember memeriksa sekitar 22 orang bekas pegawai maupun yang masih aktif bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember Jumat, 3 September 2021. Pemeriksaan mereka 
terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran penanganan pandemi COVID-19 pasca terbongkarnya aliran uang ke pejabat dengan dalih sebagai honor aktivitas pemakaman jenazah korban wabah Corona.


Penyelidikan juga diarahkan pada dugaan terjadinya tindak pidana pungutan liar (Pungli). 


“Informasi Pungli tersebut juga dalam penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.


Dugaan adanya Pungli berupa pemotongan honor menimpa pegawai hingga puluhan petugas pemakaman yang dipekerjakan BPBD. Polisi menyelidikinya berdasarkan sejumlah bahan keterangan yang menjadi bukti petunjuk awal terjadinya aksi Pungli. 


“Itu (Pungli) sedang kami dalami,” kata perwira polisi yang pernah bertugas sebagai Panit 1 Unit II Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu.


Komang enggan berbicara lebih jauh tentang hal yang menyangkut materi pokok penyelidikan. Meskipun, sebelumnya telah menyita berbagai data dan dokumen  dari hasil penggeledahan di kantor BPBD pada Rabu, 1 September 2021.


Namun, ia mengisyaratkan kemungkinan besar status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan yang disertai dengan penetapan tersangka. Apabila hasil gelar perkara nantinya menunjukkan adanya bukti-bukti kuat terjadi tindak pidana.


“Semua tahapan yang kita lakukan sesuai mekanisme. Dalam artian kita masih melakukan proses-proses penyelidikan menuju penyidikan. Kita minta kawan-kawan bersabar juga ya,” kata Komang.


Seperti diketahui, BPBD kedapatan mengucurkan anggaran Rp282 juta untuk dibagi rata masing-masing Rp70,5 juta ke Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid II BPBD Penta Satria.


Pencairan cuan itu dengan dalih sebagai honor untuk pejabat yang masuk dalam struktur Tim Pemakaman karena BPBD telah menguburkan sebanyak 705 warga korban COVID-19 pada rentang antara Maret hingga Juli 2021.


Keempat pejabat yang menerima honor lantas secara bersamaan mengembalikan itu ke Kas Daerah gara-gara mendapat reaksi keras dari masyarakat. Setelahnya, Bupati Hendy meminta maaf secara terbuka sembari berjanji mengevaluasi kebijakan anggaran agar tidak sampai melukai perasaan publik.


“Jember penuh kegaduhan, hingga menjadi sorotan pemberitaan yang menasional. Hal ini tentu telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua. Maka, selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Hendy saat berpidato di Gedung DPRD Jember pada Senin, 30 Agustus 2021. (Sut/ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update