Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kota Batu Belum Terapkan Aturan Ganjil-Genap

Wednesday, September 29, 2021 | 14:29 WIB Last Updated 2021-09-29T07:29:41Z

KOTA BATU (DutaJatim.com) - Aturan ganjil-genap bakal diberlakukan pada ruas jalan menuju destinasi wisata. Ketentuan ini tertera dalam Inmendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021.


Pada masa PPKM ini, Kota Batu berstatus level 3 mengacu pada Inmendagri. Sedangkan jika mengacu pada asesmen Kemenkes statusnya level 1. Skema rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Batu masuk dalam salah satu bahasan yang dimunculkan saat rakor forum lalu lintas (Selasa, 28/9). Kegiatan ini diikuti Dishub, Satlantas Polres Batu serta Organda. 


Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, ketentuan ini harus dilakukan karena instruksi dari pusat. Hanya saja perlu kajian komprehensif untuk menjalankan aturan ganjil-genap di Kota Batu. Jika melihat volume kendaraan yang masih relatif stabil, maka ketentuan ini tidak terlalu mendesak untuk dilaksanakan.


"Kecuali saat arus lalu lintas menunjukkan peningkatan. Maka ganji-genap baru akan dijalankan. Tapi ketika masih normal, skema lalu lintas seperti biasanya sudah cukup," papar Dewanti.


Kapolres Kota Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menekankan agar skema ganjil-genap harus dilakukan secara simultan bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Kota Batu bagian dari Malang Raya sehingga pelaksanaannya diintegrasikan agar tak berjalan parsial," kata Yogi.


Menurutnya, ketiga daerah Malang Raya ini perlu duduk bersama mengkaji secara cermat pelaksanaan aturan ganjil-genap. Seluruh aspek dari dampak kebijakan ini harus dipertimbangkan secara komprehensif.


"Kami tidak buru-buru, perlu dikaji secara komprehensif. Jangan sampai pelaksanaan ganji-genap menimbulkan hal yang kontraproduktif. Semisal kerumunan atau kemacetan," tandas dia.


Ketika kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan, pihaknya telah menyiapkan skema titik mana yang perlu diterapkan kebijakan tersebut. Yogi menyebutkan terdapat tiga titik yang akan diberlakukan ganjil genap yakni; Pos Pendem, jalan menuju kawasan wisata Jatim Park 2 dan simpang tiga Dewi Sartika atas. 


Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, ketika kebijakan itu benar-benar diterapkan nantinya kendaraan yang nopolnya genap tak diizinkan melintas saat tanggal ganjil, begitu sebaliknya. "Untuk mengetahui kendaraan tersebut ganjil atau genap kami akan melihat dua nopol terakhir pada kendaraan tersebut," jelas dia. 


Lebih lanjut, dia juga mengungkap kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada kendaraan roda empat dan selebihnya. Serta tidak berlaku pada kendaraan dinas, kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor dan pengangkut oksigen. "Sesuai Inmendagri kebijakan itu hanya akan diterapkan pada hari Sabtu dan Minggu saja. Mulai pukul 12.00-18.00 WIB," tandasnya.(ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update