Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi UU Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Tuesday, September 7, 2021 | 13:28 WIB Last Updated 2021-09-07T06:28:28Z
Tesar Pratama dari Bea Cukai Madura saat Sosialisasi UU Cukai.

PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Pemkab Pamekasan bersama Kantor Bea Cukai Wilayah Madura menggelar Sosialisasi Undang Undang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal. Kegiatan ini akan digelar  secara bergantian di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan perdana dilakukan di Desa Blaban Kecamatan Batumarmar, Senin (6/9/2021).

Setiap acara sosialisasi di kecamatan diikuti oleh 35 orang yang merupakan perwakilan dari sejumlah desa di kecamatan  tersebut. Mereka terdiri dari para aparat desa, anggota Badan Perwakilan Desa yakni BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lelompok tani.

Di hari pertama, di Desa Blaban, acara digelar di Balai Desa Blaban Kecamatan Batumarmar. Utusan yang hadir berasal dari desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan Barat dan Desa Ponjanan Timur. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protap kesehatan Covid-19. 

Para pemateri yang dihadirkan berasal dari Bea Cukai Wilayah Madura, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),  Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan dan dari Disperindag Pamekasan. Sementara peserta lainnya yang hadir berasal dari Forkopimka Kecamatan Batumarmar.

Plt Kepala Dinas PMD Achmad Faisol menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang UU Cukai yang didalamnya ada larangan rokok ilegal dan pemanfaatna DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan. 

“Kami atas nama Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi Undang Undanag Cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat,” katanya. 

Menurut dia, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan secara bergantian di 13 kecamatan yang tersebar se Pamekasan. “Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari kedepan, kami memberikan pemahaman  terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” terangnya. 

Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, sosialisasi cukai ini untuk memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta tentang pemanfaatan DBHCHT yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Pihaknya berharap sosialisasi ketentuan cukai itu nantinya bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat untuk lebih peduli tentang ketentuan cukai yang berlaku khususnya atas cukai rokok. 

“Edukasi yang diikuti sejumlah warga ini sangat responsive. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami jug memberikan pengetahuan cara membedakan rokok ilegal dan legal dari pitanya hingga beberapa detail bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat mengerti dan tahu rokok itu ilegal atau legal, “ ujarnya. (mas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update