Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahun 2020 Bea Cukai Sita 7 Juta Rokok Ilegal di Madura

Wednesday, September 8, 2021 | 21:36 WIB Last Updated 2021-09-08T14:36:52Z


PAMEKASAN (DutaJatim.com) -Jumlah dana yang berhasil ditarik pemerintah  dari cukai tembakau tiap tahun di empat kabupaten di Madura mencapai sekitar Rp 400 miliar. Dari jumlah itu sekitar 50 persennya dikembalikan lagi ke daerah  dalam bentuk  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang menjadi anggaran sejumlah program pembangunan di daerah.


Hal itu disampaikan Zainullah Humas Bea Cukai Madura saat menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Undang Undang Bidang Cukai di Balai Desa Jarin Kecamatan Pademawu Pamekasan, Rabu (8/9/2021). Sosialisasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya dari rencana enam kali sosialisasi yang akan dilaksanakan. 


Dana DBHCHT tersebut, kata Zainullah, disalurkan melalui pemerintah daerah untuk membangun Madura. Yang terbagi menjadi tiga kategori program pembangunan yakni untuk bidang social kemasyarakatan, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum. 


“Dana itu karena sumbangsih jenengan semua terutama yang ngerokok, ini luar biasa. Kalau kita bicara jenis rokok, ada rokok filter dan rokok kretek. Kalau filter ada saringan, kalau kretek ada cengkehnya, nah ini bagi rokok  yang ber- cukai, “ ungkap Zainullah.


Terkait dengan rokok ilegal, Zainullah mengatakan perusahaan itu tidak bisa memberikan sumbangan pendapatan bagi negara. Saat ini, kata dia, perusahaan rokok ilegal di Madura jumlahnya sangat banyak. Pada tahun 2020 lalu jumlah hasil sitaan petugas saat razia rokok ilegal mencapai 7 juta batang. Dan pada tahun 2021 ini hingga Agustus sudah mencapai 4 juta batang se Madura.


Di Pamekasan, lanjutnya, banyak lahan yang ditanami tembakau. Karena itu jika  ada yang berminat mendirikan  pabrik rokok, Bea Cukai Madura siap membantu.  Hanya saja perlu diiringi dengan penataan yang baik. Pihak Bea Cukai nanti juga akan bantu membuatkan NPBPKC.


Dikatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha perusahan rokok dan ijin itu akan diproses oleh Bea Cukai. Karena itu Bea Cukai menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi tentang bagaimana tata cara mendirikan perusahaan rokok.


Diakuinya selama ini ada salah satu syarat yang dirasakan agak berat, yaitu terkait luasan lahan. Karena untuk pabrik rokok menurut ketentuan perundang- undangan harus mempunyai luas minimal 200 meter persegi. Ketentuan itu, kata dia, salama ini dinilai memberatkan bagi masyarakat.


Ketentuan ini, lanjut Zainullah, kini sudah ada solusi. Di Pamekasan mulai tahun 2021 ini direncanakan pembangun  Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). KIHT ini merupakan  sebuah lembaga pembinaan bagi para perusahaan rokok baik dari aspek regulasi  hukumnya, maun dari aspek lainnya. 


“Alhamdulillah Pak Bupati Pamekasan berinisiatif bekerjasama dengan Bea Cukai Madura mendirikan KIHT. Mohon doanya bisa sukses, sehingga nanti kalangan pengusaha rokok yang pengen mendirikan pabrik,  tapi  terkendala lahan, bisa mendaftar usaha di KIHT. Tahun  2021 ini proses sudah berjalan, insya Allah tahun 2022 bisa beroperasi,” pungkasnya. (mas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update