Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ilmi Zada Siap Patuh dan Bekerja Maksimal untuk Partai

Sunday, October 10, 2021 | 19:11 WIB Last Updated 2021-10-10T12:11:46Z

 


TUBAN (DutaJatim.com) - Muhammad Ilmi Zada menyatakan siap mematuhi dan bekerja maksimal untuk partai. Tekad itu disampaikan Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya Heri Subagyo setelah menerima putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban bernomor:24/pdt.Sus-Parpol/2021/PN.

"Setelah adanya putusan sela tersebut kami siap mencabut perkara di PN. Dan klien kami Mas Ilmi siap bekerja untuk partai dan siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat," terang Kuasa Hukum, Heri Subagyo saat dikonfirmasi, Minggu (10/10/2021).

Ia menjelaskan, salah satu amar putusan sela bahwa kasus ini dikembalikan pada Mahkamah Partai. Berdasar dari situ pihaknya sudah mematuhi putusan sela dan kliennya siap berkiprah di partai.

"Sebagai petugas dan kader partai, maka Mas Ilmi siap maksimal di partai maupun di legislatifnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ilmi Zada juga menghormati dan menghargai keputusan partai. Sebagai tugas partai pihaknya siap menjalankan tugas yang diamanahkan, baik dari DPC, DPD maupun DPP. Selanjutnya, sebagai tugas partai maka akan tetap bekerja maksimal, baik di internal maupun di legislatifnya.

"Sekali lagi kami sudah menerima dan menghormati putusan sela ini. Dan klien kami siap mencabut perkara di PN," tambah Heri.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Ilmi Zada membenarkan, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Terkait beberapa hal yang sudah dilalui maka itu menjadikan introspeksi diri dalam berpolitik.

"Saya ucapkan terimakasih atas arahan dan motifasinya yang sangat berharga dari Bapak Didik Mukrianto dan teman-teman fraksi. Sebagai kader dan petugas partai saya akan berjuang demi kejayaan Partai Demokrat, khususnya di Kabupaten Tuban," bebernya.

Sementara itu, sebelumnya PN Tuban telah mengeluarkan putusan sela dari gugatan yang pernah dilayangkan oleh Muhammad Ilmi Zada. Dalam putusan sela tersebut menyatakan, bahwa persoalan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai.(Hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update