Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahasiswa Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Sidoarjo, Hati-hati Jaga Anak Ya!

Wednesday, May 17, 2023 | 07:02 WIB Last Updated 2023-05-17T00:02:21Z

 


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Lagi-lagi anak-anak menjadi korban orang dewasa yang dikenalnya melalui media sosial. Untuk itu orang tua harus lebih sering mengawasi anaknya saat berinteraksi dengan orang lain lewat media sosial. Sebab, bukan tidak mungkin, kenalan yang didapat dari media sosial itu adalah orang jahat seperti mahasiswa tak ada akhlak yang sekarang harus hidup di penjara Polresta Sidoarjo ini.

Mahasiswa berinisial VML (20 Tahun)  yang kos di Desa Siwalan Panji Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau asal Taman Siwalan Indah Kec. Menganti Kab. Gresik itu diduga telah melakukan radupaksa terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya usia 14 tahun), pelajar SMP, pada hari Kamis (13/4/ 2023) di tempat kos pelaku tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol., Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan kepada awak media,  Selasa (16/5/2023) bahwa  awalnya pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial, dan melakukan chatting, setelah itu pelaku janjian dengan korban untuk menjemputnya sekolah. 

Pada saat korban dijemput sekolah, tidak langsung diantar pulang, melainkan diajak putar-putar dahulu, hingga sampai di tempat indekos pelaku.

Di tempat kos-kosan itulah, korban dipaksa untuk berhubungan badan, usai melakukan hubungan suami istri, pelaku mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial.

Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh VML. Selanjutnya ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, selanjutnya penyidik menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban berserta perangkat Desa Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.

Adapun motif pelaku  VML memaksa korban untuk bersetubuh karena terdorong oleh nafsu birahi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan petugas Polresta Sidoarjo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (Win)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update