Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan dan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Friday, June 9, 2023 | 04:42 WIB Last Updated 2023-06-08T21:42:46Z

 


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali ungkap kasus pencabulan dan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kamis (8/6/2023) di Mako Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa  ada dua kasus yakni, tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi akibat adanya tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan tindak asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan, korbannya berinisial A,  laki-laki (17 tahun), Pelajar SMK, alamat Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan  M, laki-laki (12 tahun) Pelajar SD, alamat Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Sedangkan pelakunya inisial S, laki-laki (47 tahun) belum menikah, swasta (usaha foto copy), alamat Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.

Kusumo mengatakan bahwa pada tanggal 27 Mei 2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan adanya perbuatan cabul terhadap anak yaitu A yang dilakukan oleh pelaku S
yang terjadi di salah satu kolam renang di Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan di TKP dengan melihat CCTV yang ada di TKP.

Adapun modus daripada pelaku kepada korban dengan cara mendekati korban yang seolah-olah menjadi pelatih renang. Ada dua tempat yang menjadi sasaran pelaku untuk melakukan aksinya yakni di kolam renang GOR Sidoarjo dan kolam renang Jedong Cangkring Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Disitu pelaku dengan modus mengajari korban berenang, lalu memegang-megang badan korban,  sambil berkata "badanmu bagus ya", jelasnya. 

Kemudian pelaku mengikuti korban hingga ke kamar mandi, sambil menanyakan kebutuhan mandi sudah dibawa atau belum. Apabila tidak membawa, pelaku menawari peralatan kebutuhan mandi sambil mengajak mandi bersama. Disaat itulah pelaku melakukan tindak asusila dengan mencabuli korban.

Setiap selesai melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 50.000. Saat ini barang bukti dan pelaku berhasil diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000.


Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Sementara itu, untuk kasus kedua, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa kejadiannya pada hari Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.30 wib, lokasi di depan pergudangan SIER Jl. Lingkar Timur Sidoarjo.

Adapun korbannya berinisial N perempuan  (25 tahun), Karyawan Swasta, Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan pelakunya inisial M.N, laki-laki (33 Tahun), Karyawan Swasta, Alamat Kel/Ds. Gebang Kec./Kab. Sidoarjo.

Modus pelaku yakni keluar rumah setelah Maghrib ataupun malam hari kira-kira pukul 20.00 - 21.00 Wib mencari korban.

"Jadi setelah dekat dengan korban, payudara si korban langsung dipegang dengan tangan kiri saat menggunakan motor, korbannya juga rata-rata membawa motor. Selama ini kira-kira pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali, dan ini yang terakhir karena korban berteriak“MALING-MALING” karena kaget sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain, tidak lama kemudian pelaku terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan Polsek terdekat dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kusumo.

Dari hasil pemeriksaannya memang perbuatannya itu untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, meski pelaku sudah memiliki keluarga.

Pelaku terjerat Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Win)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update