Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MUI Nilai Karmin Halal Tapi Tetap Hormati Fatwa PWNU Jatim

Saturday, September 30, 2023 | 12:21 WIB Last Updated 2023-09-30T05:21:36Z


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh 


SURABAYA (DutaJatim.com) - Berbeda dengan PWNU Jatim,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal, hukumnya halal sehingga bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.


"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (30/9/2023).


MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.


Asrorun lantas menghargai hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Menurutnya, hal ini bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati.


"Hanya saja penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detil jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU Jatim, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum," kata Asrorun.


Asrorun menjelaskan MUI telah mengundang khusus ahli entomologi sebelum menetapkan fatwa soal pewarna karmin tersebut. Ahli uji, lanjutnya, telah memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna.


Ia menegaskan MUI telah mendalaminya dengan saksama, melakukan kajian mendalam mengenai tashawwur masalah secara utuh lantaran jenis serangga sangat beragam dengan berbagai spesiesnya.


"Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum [fatwa]," kata dia.


Sebelumnya Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar sempat menyebut bahwa Yogurt dan Yakult termasuk minuman yang mengandung pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis. Hal itu langsung mengundang polemik publik secara luas sebab produk ini disukai masyarakat. Namun kemudian terungkap bahwa Yakult tidak memakai karmin.


Pernyataan Kiai Marzuki tersebut diungkapkan dalam sambutannya di sebuah acara di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023) lalu. Pernyataan tersebut kemudian diperjelas kembali bahwa yang haram menurut Kiai Marzuki adalah karminnya. Bukan produknya.


Kiai Marzuqi memberikan klarifikasi soal keharaman bahan produk tersebut. Ia menekankan pada kandungan pewarna karmin yang ada di dalam makanan, bukan pada jenis makanannya.  Menurutnya, jika makanan atau minuman yang tidak mengandung pewarna karmin, maka Kiai Marzuqi tidak mengharamkannya. Termasuk Yogurt dan Yakult, jika ternyata tidak mengandung karmin maka dihukumi halal.


“Makanan minuman olahan apa pun warna apa pun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya,” ungkap Kiai Marzuqi dalam video klarifikasinya, Jumat (29/9/2023).


Lebih lanjut, soal karmin, pihaknya tetap berpatokan pada hasil bahstul masail yang digelar LBMNU Jatim beberapa waktu lalu yang secara tegas menyatakan bahwa pewarna karmin dihukumi haram dan najis.


“Tapi apabila mengandung unsur karmin, tentu itu termasuk yang diharamkan bahstul masa’il Jawa Timur. Dan tentu saya juga ikut mengharamkannya,” lanjut Kiai Marzuqi.


Terkait informasi produk, apakah Yakult dan Yogurt termasuk haram, Kiai Marzuqi menjelaskan bahwa fokus pembahasannya bukan di situ. Akan tetapi lebih menekankan pada keharaman karmin.


Yakult dan Yogurt, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Malang itu harus dipastikan juga mengandung pewarna karmin atau tidak. Jika tidak mengandung karmin, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.


“Barangkali saya salah menyebut entah Yakult, kok ternyata tidak ada karmin-nya, maka pastikan Yakult juga halal. Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal,” terang Kiai Marzuqi.


Senior Director MCC Dept. Yakult Indonesia Antonius Nababan membantah jika produknya mengandung pewarna. Pihaknya menyebut bahwa produk Yakult tidak menggunakan bahan karmin.


“Tidak menggunakan pewarna, Kami juga tidak ada bahan Karmin seperti yang disebutkan,” kata Antonius dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu  (30/9/2023).


Oleh sebab itu, pihaknya memastikan kehalalan produknya. Yakult Indonesia mengaku melakukan pembaruan rutin sertifikasi halal setiap dua tahun di Kementerian Agama.


“Kami produk Halal karena setiap 2 tahun memperbarui di Kemenag,” tegasnya sembari menjelaskan berbagai bahan yang digunakan dalam Yakult.


Sebelumnya menanggapi pernyataan Kiai Marzuki, Manajemen Yakult sudah langsung menjelaskan ke jajarannya, termasuk tim marketing di lapangan. Seorang Yakult Lady, memberi tahu, bahwa produk yang dimaksud Kiai Marzuki bukan Yakult tapi produk lain sejenis yang bahan pewarnanya tercantum ada karmin yang bisa dilihat di kemasannya. Dia pun menunjukkan produk lain yang berbahan karmin tersebut. "Ini ada karminnya tapi bukan Yakult," katanya.


Dia juga menunjukkan imbauan manajemen kepada jajarannya. Begini ininya: "Selamat siang Ibu-ibu terkait video Pak YAI, sudah saya teruskan ke jajaran Management, Kita sudah tahu letak lokasi dan nama serta alamat Pak Kyainya. Sekarang sedang proses Penjelasan ulang ke Pak YAI terkait bahan-bahan Yakult serta manfaatnya," demikian seperti dikutip dari penjelasan manajemen kepada tim marketingnya. 


Bila ada pelanggan yang tanya, manajemen mempersilahkan agar tim marketing menjawab seperti dibawah ini:


Pertama, warna Yakult cream bukan merah. Kedua, bahan-bahan Yakult air, susu bubuk skim,glukosa, sukrosa, bakteri L casei Shinrota strain dan perisa, jadi tidak ada karmin di dalam Yakult. "Mohon jelaskan ke pelanggan yang bertanya. Bila pelanggan tidak bertanya abaikan saja," demikian penjelasan lanjutannya. 


Kita sebagai orang Yakult harus yakin bahwa produk yang kita jual adalah produk kesehatan yang jika kita minum rutin pencernaan akan menjadi sehat. Semangat ya ibu-ibuku." (Nas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update