Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah Kecamatan Wungu Gelar FKP

Sunday, September 28, 2025 | 04:37 WIB Last Updated 2025-09-27T21:37:28Z

 


MADIUN  (DutaJatim.com)-  Pemerintah Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Percepatan Kualitas Pelayanan di aula PKK Kecamatan Wungu pada hari Jumat, 25/9/2025


FKP dihadiri Forkopincam, Dinas terkait, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur BPD dan Pemdes se- Kecamatan Wungu, unsur media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta undangan lain.


Camat Wungu melalui Sekretaris Camat, Anggara Saputra mengungkapkan kegiatan tersebut sebagai review dan penetapan SP SOP yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain menyerap aspirasi dan masukan terkait pelayanan juga sebagai upaya meningkatkan percepatan dan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Wungu.


" Kegiatan ini sebagai review pelayanan publik dengan meminta masukan, saran dan usul masyarakat agar pelayanan publik semakin baik kedepannya,” ungkap Sekcam Anggara.


Dia menjelaskan terkait pelayanan. Ada surat surat yang harus ditandatangani oleh Camat dan ada yang bisa didelegasikan kepada Sekretaris. Hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa Camat tidak selalu ada ketika masyarakat membutuhkan tanda tangan. Seperti pelayanan surat-surat ijin nikah bagi TNI/Polri, pengurusan proses waris yang harus ditandatangani langsung oleh Camat.


“ Ketika pak Camat ada di kantor tentunya bisa langsung diselesaikan. Namun ketika ada dinas luar maka harus menunggu. Jadi bukan menghambat, memang SOP (standar operasional prosedur) seperti itu. Masyarakat hendaknya memahami, seperti pelayanan  proses waris atau ijin nikah bagi TNI/Polri.” jelasnya.


Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Madiun, Sri Diana menegaskan bahwa dasar hukum pelayanan publik yaitu UU No.25/2009, Permen PAN RB No. 4/2023 atas Permen PAN RB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Permen No. 16/3017 tentang Forum Konsultasi Publik.


Sinkronisasi Kemen PAN RB  (PEKPPP), visi misi Bupati Madiun dengan tugas fungsi kecamatan harus selaras. Tujuannya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.


" Jadi pelayanan publik ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pelayan publik ini sangat dinamis, usaha sudah maksimal. Tinggal masyarakat bagaimana dalam berpartisipasi mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” jelasnya.


Dia menguraikan bahwa FKP merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi, saran, usul, dan masukan agar peningkatan pelayanan dapat tercapai. Diapun memiliki kewajiban untuk terus melakukan pembinaan ke bawah.


"Jangan khawatir kami akan terus mengawal dan mengawasi. Apabila terjadi keluhan-keluhan, sampaikan dengan cara-cara yang baik. Hal ini agar pelayanan kedepan semakin baik.” pungkasnya. (her)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update