Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mendagri: Kebijakan PKM Berbeda dengan PSBB

Friday, January 8, 2021 | 14:23 WIB Last Updated 2021-01-08T07:23:59Z



JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021. Tujuannya untuk mengendalikan pandemi COVID-19. Pemerintah tidak memakai istilah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar mengingat kebijakan ini secara teknis berbeda. 


Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan istilah PSBB mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di Pulau Jawa dan Bali. Padahal, kebijakan pemerintah kali ini tidak seperti PSBB dulu.


"PSBB kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021), seperti dikutip dari detik.com.


Tito mengatakan penggunaan istilah PSBB menimbulkan kesan pembatasan secara masif di wilayah Jawa dan Bali. Padahal, pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.


"Ini juga ditentukan oleh kepala daerah menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan juga punya satgas," kata Tito.


Tito telah menginstruksikan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah kemarin. Instruksi ini khusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.


Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Lalu Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.


Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya.


Dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.


Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2020). Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.


"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga. (det/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update