SURABAYA (DutaJatim.com) - Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali akan menggunakan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa). Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan, Ahwa akan bertugas untuk menentukan Rais Aam PBNU periode berikutnya.
"Akan dipilih AHWA, Ahlul Halli Wal Aqdi yang akan memilih Rais Aam. Ini nanti seperti itu," kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Sementara untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan akan ditentukan peserta muktamar atau muktamirin. "Apakah model pemilihannya sama atau ada perubahan, bergantung kepada peserta muktamar. Jadi, itulah saya kira menuju ke muktamar. Soal calon, ya nanti kita lihat ya, siapa yang dipilih oleh muktamirin," kata Gus Ipul.
Sejumlah nama sudah dimunculkan untuk posisi ini, salah satunya KH Miftachul Akhyar dan KH Said Aqil Siradj. Sedang untuk calon ketua umum yang santer disebut maju di Muktamar ke-35 antara lain petahana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Nasaruddin Umar yang sekarang menjabat menteri agama.
Sistem AHWA sendiri bukan istilah asing di kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Sistem yang tercermin dalam musyawarah mufakat itu pertama kali diterapkan dalam Muktamar ke-33 NU di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Ishomudin menjelaskan, pengambilan istilah AHWA merujuk pada sejarah Islam yang terjadi di masa sahabat. AHWA merupakan sebuah sistem untuk memilih pemimpin yang pernah dilakukan pasca-wafatnya sahabat Umar bin Khattab RA.
Kiai yang kerap disapa Gus Ishom itu lebih jauh mengurai, saat Umar bin Khattab dalam keadaan sakit karena ditusuk belati oleh seorang budak Persia, ia kemudian menunjuk enam orang yang terdiri dari Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf.
“Keenam orang itulah yang kemudian menjadi badan formatur atau Ahlul Halli wal Aqdi yang bertugas untuk bermusyawarah dalam menentukan pengganti pemimpin selanjutnya,” terangnya saat bedah buku Ahlul Halli wal Aqdi karya Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, H M Hasan Ubaidillah yang digelar Asosiasi Penulis dan Peneliti Islam Nusantara Seluruh Indonesia (Aspirasi) bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Jember.
Atas dasar sejarah itulah, kata dia, kemudian menjadi gagasan bagi NU untuk menggunakan sistem AHWA dalam memilih pemimpin NU khususnya Rais Aam dan Rais Syuriyah di berbagai tingkatan kepengurusan. Dalam perjalanannya, tambahnya, memang sistem tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga NU. Namun, saat ini AHWA menjadi media musyawarah yang cukup efektif diterapkan di lingkungan NU dalam menentukan pimpinan di jajaran syuriyah.
Tugas dan Wewenang Rais Aam
Sementara itu, Rais Aam PBNU saat ini adalah KH Miftachul Akhyar. Rais Aam sendiri merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan Syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, jabatan ini bernama Rais Akbar. Salah satu kewenangan Rais Aam adalah menentukan kebijakan umum organisasi.
Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.
Tugas dan wewenang Rais Aam diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU hasil Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021. Dalam Pasal 58 ayat (1) AD/ART PBNU, diatur lima kewenangan Rais Aam, yakni: mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan; mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi; bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama.
Bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan bersama Ketua Umum membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (2) AD/ART PBNU, diatur empat tugas Rais Aam, yaitu: mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.; memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah; bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah. (nuo/kcm)

No comments:
Post a Comment