PALEMBANG (DutaJatim.com) — Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) 2026 yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (23/6/2026), menyoroti wacana penerapan e-wallet umrah yang belakangan mengemuka dalam tata kelola baru penyelenggaraan ibadah umrah. Organisasi yang menaungi ratusan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah itu meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melibatkan asosiasi dalam setiap penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Polemik e-wallet tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum tahunan yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” itu. Acara ini juga menghadirkan dialog publik mengenai wacana e-wallet umrah yang sebelumnya disampaikan Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, mengatakan, lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan harapan sekaligus kegelisahan bagi pelaku usaha haji dan umrah. Di satu sisi, regulasi tersebut membuka peluang terciptanya layanan yang lebih profesional dan transparan di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap semakin sentralistiknya pengelolaan yang berpotensi mengurangi peran pelaku usaha. Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, menurut Firman, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia memang diarahkan pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Namun, berbagai kebijakan turunannya perlu disusun bersama para pemangku kepentingan.
"Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan," kata Firman dalam siaran pers yang diterima Redaksi pada Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, wacana e-wallet umrah masih memunculkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Sebagian pihak memandangnya sebagai solusi untuk meningkatkan transparansi transaksi dan perlindungan jamaah. Namun sebagian lainnya menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi keberlangsungan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, AMPHURI menjadikan isu tersebut sebagai salah satu fokus pembahasan dalam Mukernas tahun ini. Organisasi itu juga berencana menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelenggaraan haji, umrah, dan wisata muslim.
Selain soal e-wallet, AMPHURI mendesak pemerintah untuk lebih tegas menindak praktik umrah nonprosedural atau yang kerap disebut umrah mandiri. Firman menilai praktik tersebut masih marak terjadi, sementara penyelenggara berizin justru dibebani berbagai aturan.
“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah non prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” ucapnya.
AMPHURI juga meminta Kemenhaj segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk sebelumnya guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor penyelenggaraan umrah.
Dalam rekomendasi Mukernas, Amphuri turut meminta kejelasan aturan teknis sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, khususnya terkait skema refreshment dan portofolio yang disebut dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025.
Firman menegaskan, asosiasi harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang lahir sejalan dengan semangat membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto. (jok)

No comments:
Post a Comment