Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Skandal MBG, Begini Akal-akalan Andri Dapat Proyek Motor Listrik

Saturday, June 13, 2026 | 01:41 WIB Last Updated 2026-06-12T18:41:16Z
Andri Mulyono langsung ditahan.

JAKARTA (DutaJatim.com) - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono atau AM, sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Selain itu Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama.


Modus yang digunakan tersangka skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sungguh keterlaluan. Betapa tidak, Andri Mulyono ternyata dapat memenangkan perusahaannya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik program MBG padahal dia tidak punya diler atau bengkel motor listrik. Artinya, sudah perusahaannya tidak layak, Andri melakukan mark up harga lagi. 


"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). 


PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT bisa menjadi vendor motor listrik meski tidak layak karena Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang. “Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM (Andri Mulyono) bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief. 


Selain menempuh cara mengakuisisi PT ASE, Andri Mulyono juga melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak yang dapat melancarkan tujuannya. “Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief. 


Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik itu. “Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief. 


Anggaran pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) adalah Rp 1,1 triliun. Sementara harga per unit Rp 42 juta. Saat ini Kejagung masih menghitung berapa besar mark up-nya. 


Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kiahaantab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung atau LP.


Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN. Dari pertemuan itu, Andri Mulyono kemudian mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Kejagung mengungkapkan, sejak Februari 2025, Andri Mulyono diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.


Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN. (jok)


No comments:

Post a Comment

Bisnis

Bisnis
×
Berita Terbaru Update