Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades se-Jatim Minta Jabatan 8 Tahun

Tuesday, October 18, 2011 | 02:52 WIB Last Updated 2011-10-17T19:52:27Z
Aksi AKD Jatim di Jakarta.
GRESIK | SURYA Online - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur mengusulkan, agar masa jabatan kepala desa yang saat ini cuma 6 tahun bisa diperpanjang menjadi 8 tahun untuk satu periode. Alasannya, apabila kepala desa menjalankan jabatannya lebih lama akan dapat membantu program pemerintah.

Usulan itu disampaikan Ketua AKD Jawa Timur, Drs. H. Samari MM di hadapan Wagub Jatim Syaifullah Yusuf, Bupati Gresik DR H Sambari Halim Radianto dan sejumpah pejabat Pemkab Gresik Jawa Timur saat Pengukuhan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik di Manggala Bhakti Praja Pemkab Gresik, kemarin.

“Selain itu, kami juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengalokasikan 5 - 10 persen dari APBN per tahunnya, dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan pedesaan,” ujar Samari.

Menurut Samari, selain mendesak RUU Desa segera disahkan, AKD juga mempertanyakan posisi perangkat kepala desa sebagai pusat pemerintahan di desa. Apakah masuk jabatan politis atau birokrasi. Kalau sebagai pejabat politis, seharusnya tidak ada larangan bagi kades untuk terjun dalam partai politik. Sebaliknya, kalau kades sebagai birokrasi seharusnya diiringi dengan kejelasan status kepegawaian serta pendapatan yang layak.

Wagub Jatim Syaifullah Yusuf menyatakan mendukung upaya AKD terkait alokasi dana APBN ke desa. “Pemrov Jatim mendukung sal dana desa 5-10 persen dari APBN, soal pengawasan dilakukan bupati,” tegas Gus Ipul.

Sementara itu Bupati Gresik DR Sambari Halim Radianto menyatakan, pembangunan desa berpedoman AD/ART yang dialokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dengan komposisi sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, sedangkan 70 persen digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, “Komposisi ini diatur Peraturan Bupati Gresik No. 12 tahun 2011,” tegasnya. SURYA

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update