Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Jangkar Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Friday, September 7, 2012 | 00:49 WIB Last Updated 2012-09-06T17:49:08Z

SITUBONDO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AS SH menuntut  Chairul Anwar (44), Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, dengan tuntutan 2,6 tahun kurungan penjara karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan nominal Rp. 300 juta.


Tuntutan tersebut disampaikan langsung JPU Bambang AS SH  dihadapan ketua majelis hakim Nova Flory Bunda  SH, dalam sidang lanjutan kasus penipuan   dengan korban  salah pengusaha ternama di Kota Bekasi, Jawa Barat bernama  Untung Hasanuddin (43). Sidang dugaan kasus penipuan tersebut  dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (6/9).


Di hadapan majelis hakim  tersebut JPU Bambang AS SH  menjelaskan kalau  terdakwa Chairul Anwar,  yang diketahui  menjabat Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo itu terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual lahan tebu seluas 4 hektar milik orang lain sebesar Rp. 300 juta    kepada korban Untung Hasanudin.


"Berdasarkan sejumlah barang  bukti BB  berikut  keterangan sejumlah  saksi, semua unsur yang termaktup di dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 terbukti. Karena terbukti secara meyakinkan,  kami menuntut terdakwa Chairul Anwar dengan tuntutan 2, 6 tahun kurungan penjara,” ujar  Bambang AS, SH, saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim  dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan tersebut.


Pantauan di lokasi, Chairul Anwar yang duduk di kursi pesakitan diruang sidang PN Situbondo, yang diketahui mengenakan kemeja warna terang yang dipadu dengan  celana warna  hitam langsung tertunduk lesu, begitu mengetahui dan  mendengar tuntutan JPU Bambang AS, SH menuntutnya 2,6 tahun kurungan penjara.
Namun, begitu JPU Bambang AS, SH usai membacakan dakwaan terhadap Chairul Anwar Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp. 300 juta  terhadap korban Untung Hasanudin.


“Untuk sementara sidang dugaan kasus penipuan ditutup, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan, dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Chairul Anwar,” kata Nova Flory Bunda, selaku  ketua majelis hakim, sembari  mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya sidang. (dm)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update