Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sawah 4 Hektare Belum Dibayar Lapindo

Wednesday, January 9, 2013 | 10:36 WIB Last Updated 2013-01-09T03:36:37Z


WARGA HARAPKAN TAK ADA PEMOTONGAN

SIDOARJO – Ada sekitar 4 hektar tanah sawah milik warga Dusun Risen, Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo yang belum dibayar ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Padahal, sawah mereka saat ini sudah tenggelam oleh luapan lumpur Lapindo dan juga dipakai untuk tanggul penahan lumpur. Padahal keinginan warga, seperti dikatakan Ny Djinah, Selasa (8/1), ingin segera dilakukan pembayaran. Sebab tanah sawah tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan mereka untuk penghidupan keluarganya.

Selain soal pembayaran yang hingga saat ini belum dilakukan, ia juga khawatir sebab tanah sawah seluas 1.750 m2 miliknya tersebut ternyata masih akan dipotong sebanyak 220 m2 dengan alasan untuk tanah kas desa. “Sudah lama tidak dibayar dan ketika akan dilakukan pembayaran ternyata masih akan dipotong. Kami ini orang kecil yang butuh pengayoman. Kami ini korban lumpur,” kata Ny Djinah, saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (8/1) kemarin.
Harapannya, tanah sawah miliknya itu segera dibayar lunas dan tidak ada potong-memotong. “Kami sekeluarga ingin tanah sawah tersebut segera dibayar lunas dan utuh tanpa potongan sama sekali,” tambahnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kepala Desa Glagah Arum Ridawati, ia mengatakan, seharusnya ada pembayaran, namun sampai saat ini memang ada yang belum dibayar sebab antara pemilik tanah sawah dan PT Minarak Lapindo Jaya ada perselisihan soal luas lahan tersebut. Masih menurut Ridawati, tanah sawah seluas 4 hektar yang terletak di blok selatan jalan Desa Glagah Arum tersebut adalah tanah sawah gogol gilir.

Lalu pada tahun 1997 ada rembug desa bila tanah tersebut dimiliki dan dibagi sembilan orang, termasuk Ny Djinah. Jadilah tiap orang mendapat bagian 1.750 m2. Putusan itu dikukuhkan dalam peraturan desa dan akan digunkan unutuk pengurusan SK Gubernur Jatim untuk proses sertifikasi. “warga yang mendapat kelebihan tanah, lalu diperuntukan untuk tanah kas desa atau TKD,” tuturnya.

“Sedangkan agar bisa terjadinya proses pembayaran, pihak PT lapindo merujuk pada Perdes No 6/97 sebagai dasar hukumnya,” jelas Ridawati. Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasi ke pihak PT Minarak Lapindo Jaya, petugas saling lempar tanggung jawab. Oleh Hari, petugas di PT Minarak Lapindo Jaya dirujuk ke Mukti. Namun, oleh Mukti dilmnpar ke Andi Darussalam Tabusala. “Sebaiknya ke Pak Andi saja, saya ini hanya petugas lapangan,” katanya. Sedangkan Andi saat dihubungi melalui HP, tidak ada jawaban. (yan/dumas)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update