Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lima Pembunuh dan Pemerkosa di Bangkalan Dihukum Mati

Tuesday, October 1, 2019 | 20:23 WIB Last Updated 2019-10-01T13:23:34Z
Sohib disidang paling akhir.

BANGKALAN (DutaJatim.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan akhirnya memvonis semua pelaku pemerkosa yang menghabisi nyawa korbannya dengan hukuman mati.  Pelaku berjumlah lima orang.

Perbuatan lima pelaku itu sungguh biadab sehingga layak dihukum maksimal. Hukuman mati. Bahkan salah satu terpidana mengajukan kasasi tapi hakim agung tetap menghukumnya dengan hukuman mati.

Kasus ini bermula saat korban yang masih remaja sedang berdua-duaan dengan teman lelakinya, Ahmad, di Pantai Rongkang, Kwanyar, pada Mei 2017 silam. Saat itu, kedua pelajar setingkat SMA itu didatangi Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.

Kelima orang itu lalu menghabisi nyawa Ahmad. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu, nyawa korban juga dihabisi dengan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan.

Tidak berapa lama warga dibuat geger penemuan mayat kedua korban. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah.  Dan yang paling akhir diadili adalah Sohib.

"Menyatakan terdakwa Moh. Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim sebagaimana dilansir di website PN Bangkalan, Selasa (1/10/2019).

Putusan itu diketok ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya.

Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro. (det/nas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update