Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pegawai KPK Pilih Mundur Ketimbang Jadi PNS, Siapa Saja Mereka?

Thursday, November 28, 2019 | 07:27 WIB Last Updated 2019-11-28T01:23:43Z


JAKARTA (DutaJatim.com) -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan adanya pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri. Alasannya mereka tidak mau  menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sesuai amanah UU KPK yang baru.

"Sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Terkait transisi status kepegawaian KPK, Agus menitipkan pesan ke Komisi III agar menyarankan kepada pihak pemerintah untuk membuat aturan tersendiri. Agus menyebut aturan tersebut harus mengatur tentang independensi pegawai KPK.

"Kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus.

Pegawai KPK Pilih Mundur Ketimbang Jadi PNS, Siapa Saja Mereka? Agus tidak menyebutkan nama. Tapi diperkirakan akan banyak jumlahnya sebab konon akan ada tes lagi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi aparatur sipil negara ( ASN ).

Adnan menilai akan banyak pegawai lembaga antirasuah keluar secara massal jika peralihan status tak menguntungkan.

"Jika mereka mendapat pilihan yang tidak menguntungkan, ya mungkin akan ada satu situasi bedol desa ya, yang mungkin akan massal," ujar Adnan kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara'.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Men-PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS masih terus digodok. Pihaknya pun telah bertemu dengan KPK untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut.

"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. (ara/wis)

Foto: Antara

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update