Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

China Ngotot Klaim Laut Natuna, Hari Ini TNI Kerahkan Lagi Kapal Tempur

Saturday, January 4, 2020 | 08:54 WIB Last Updated 2020-01-04T02:07:32Z



NATUNA (DutaJatim.com) - Tiga Kapal Republik Indonesia (KRI) dikerahkan lagi ke perairan Natuna Sabtu 4 Januari 2020 hari ini. KRI ini menyusul dua KRI lain yang lebih dulu dalam posisi siaga tempur pengamanan Laut Natuna, Kepulauan Riau, sebagai upaya penegakan kedaulatan negara dari jarahan China. 

Bahkan China ngotot tetap mengklaim Laut Natuna meski sudah diingatkan bahwa hukum internasional tidak menyebutkan hal itu. Untuk itu Pemerintah Indonesia diminta tegas menyikapi klaim China atas perairan Pulau Natuna.

"Sudah dua KRI kita kerahkan ke Natuna. Ditambah jadi tiga menyusul besok (Sabtu hari ini, Red.). Hal ini kita lakukan karena ada pelanggaran kedaulatan di Laut Natuna," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Laksamana Madya (Laksdya ) TNI Yudo Margono, saat memberikan pengarahan kepada para prajurit di Paslabuh, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 3 Januari 2020.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menegaskan, dalam pengawasan di wilayah itu dideteksi sebanyak 30 kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI dengan dikawal oleh 3 kapal Coast Guard milik Tiongkok.  Aksi maling ikan asal China itu terpantau dari foto udara yang dilakukan TNI.

"Melalui udara tadi pagi kita telah pantau, ada 30 kapal ikan asing dengan dikawal 3 kapal pengawas mereka, dan mereka sengaja menghidupkan AIS mereka, ini ada apa?" kata dia mempertanyakan aksi China itu.

KRI Teuku Umar dan KRI Tjiptadi sudah diberangkatkan lebih dulu ke lokasi perairan tersebut. TNI serius menyikapi klaim China sehingga menggelar operasi melibatkan semua unsur, baik darat, laut dan udara.

Dalam menjalankan operasi menjaga kedaulatan RI, kata Yudo, pihaknya mengingatkan kepada prajurit agar tidak terpancing. Prajurit diminta untuk mengutamakan cara persuasif agar 30 kapal pencari ikan dan 3 kapal Coast Guard China itu keluar dari Laut Natuna.

Sebelum bertolak dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menuju Natuna, Pangkogabwilhan I menyampaikan bahwa operasi siaga tempur ini dilaksanakan oleh Koarmada I dan Koopsau I dengan Alutsista yang sudah tergelar.  "Yaitu, tiga KRI dan satu pesawat intai maritim dan satu pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna," kata Yudo.

Menurut dia, operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara.
Laksdya TNI Yudo Margono menambahkan bahwa sekarang ini wilayah Natuna Utara menjadi perhatian bersama, sehingga operasi siaga tempur diarahkan ke Natuna Utara mulai tahun 2020.  Operasi ini merupakan salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

Sebelumnya, Kapal perang (KRI) Tjiptadi-381 di bawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepri. "Tiga KRI Koarmada I yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tengah melaksanakan patroli sektor di Laut Natuna Utara," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).

Namun, lanjut dia, pada Senin (30/12/2019) saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.  "Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan," ungkap Fajar.

Komunikasi pun dilakukan oleh prajurit TNI AL dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal.  "Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia," ucap Fajar menegaskan.

Tiongkok Tak Punya Hak

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Bangsa Indonesia memiliki kedaulatan yang harus dijaga. Hal itu menanggapi soal pelanggaran kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

"Saya kira itu ya, penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.
China, kata dia, tidak punya hak untuk mengklaim ZEE Indonesia karena tidak punya konflik perairan, tidak punya tumpang tindih perairan.  "China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur di SCS tribunal namanya pada tahun 2016," kata dia.

Dan dengan aturan South Chine Sea tribunal itu, lanjut Menko Polhukam, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut. Kemudian secara hukum internasional, yakni dengan UNCLOS 1982, menurut dia, sudah jelas China tidak punya hak atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Menanggapi persoalan wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna itu, Kemenkopolhukam pada Jumat siang menggelar rapat tingkat menteri membahas koordinasi kasus Natuna di Kemenko Polhukam.  Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu, dihadiri, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemudian juga ada Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam dan Kasal. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi seusai rapat menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ucapnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia tidak pernah mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.  Dalam rapat, kata Retno, menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ujarnya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga menyambangi kantor Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat sore, guna melakukan koordinasi rutin hingga membahas soal klaim China atas perairan Natuna.

"Saya berkala koordinasi sama Menko-Menko, Menko Ekonomi, Menko Polhukam, ke Pak Luhut juga. Kerja sama harus baik," kata Prabowo yang ditemui usai pertemuan yang digelar hampir dua jam itu.

Prabowo mengaku membahas sejumlah hal dengan Luhut, termasuk soal klaim China atas perairan Natuna. Namun, ia menegaskan pemerintah akan mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

"Kita tentunya gini, kita masing masing ada sikap. Kita harus cari satu solusi baik lah di ujungnya. Saya kira ada solusi baik. Kita selesaikan dengan baik ya, bagaimanapun China negara sahabat," katanya.

Prabowo Rapat dengan Luhut

Prabowo menambahkan masalah tersebut juga diharapkan tidak mengganggu hubungan ekonomi di antara kedua negara.  "Kita cool saja, kita santai kok," imbuhnya.

Terpisah, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masalah klaim China atas perairan Natuna tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, Indonesia tidak pernah mengakui klaim China atas wilayah Tanah Air itu karena tidak sesuai dengan keputusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang menetapkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Kita enggak pernah tahu ada klaim itu. Kita enggak pernah mengakui itu. Sebenarnya sederhana kok, jadi enggak usah terlalu diributin," imbuhnya.

Luhut menambahkan masalah itu juga tidak akan banyak mengganggu hubungan investasi kedua negara. Masalah itu justru harus jadi refleksi untuk membenahi diri, yakni meningkatkan penjagaan di perbatasan.  Hal itu lantaran Indonesia dinilai kekurangan kemampuan untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).  "Ya makanya saya bilang untuk apa diributin. Sebenarnya kita juga musti lihat kita ini harus membenahi diri kita," katanya. 

China Ngotot

Sebelumnya, China mengklaim berhak atas Laut Natuna. Meski sudah diingatkan bahwa hukum internasional tidak ada sama sekali menyebutkan hak itu, tapi China ngotot masih merasa berhak atas kawasan Laut Natuna.

"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," kata juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, seperti dilihat dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Sabtu (3/1/2020).

Pernyataan Geng ini merupakan tanggapan atas keterangan Kemlu RI pada Selasa (1/1/2020) lalu. Indonesia menyatakan klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS.

"Saya menjelaskan posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan sehari sebelum kemarin dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi," kata Geng dalam keterangan pers tertulis berbentuk tanya-jawab itu.

"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu," tutur Geng. (ndc/ant/det)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update