Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Siapa Saja Korbannya?

Friday, January 3, 2020 | 15:47 WIB Last Updated 2020-01-03T08:47:14Z

Polisi memamerkan tersangka dan uang Rp 50 miliar yang disita dari PT Kam and Kam.

SURABAYA (DutaJatim.com) -  Lagi-lagi polisi membongkar bisnis investasi bodong yang merugikan masyarakat. Kali ini Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus investasi bodong  perusahaan PT. Kam and Kam.

Perusahaan ini sudah memiliki omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Dana miliaran itu diduga hasil dari mengeruk duit masyarakat dengan iming-iming menggiurkan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, perusahaan ini baru 8 bulan beroperasi. Namun, tersangka mampu meraup uang dari para korbannya mencapai Rp 750 miliar. Beruntung polisi segera mengungkap aksi kejahatannya sebab bila tidak akan banyak masyarakat dirugikan oleh perusahaan tersebut.

Polisi meringkus dua tersangka yakni KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Yang unik, tersangka pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Artinya, dia tidak kapok sebab bisnis ini sangat menggiurkan mengingat masyarakat masih saja mau diiming-imingi keuntungan besar meski tidak masuk akal.

"Tersangka yang satu direktur utamanya (PT. Kam and Kam), sedang yang satunya lagi orang kepercayaannya," kata Luki.

Kapolda menegaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan. Omzetnya senilai Rp 750 miliar," katanya.

Janjikan Untung Besar

Kapolda Luki mengatakan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," katanya.

Kapolda menjelaskan masyarakat banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka sangat besar. Contohnya, kata Luki, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh bonus mobil yang harganya di atas Rp 100 juta. Luki menyatakan, dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan OJK.

Saat ini, kata Kapolda, barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka sebesar Rp 50 miliar. Pihaknya juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lain. 

Dia mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar.

"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik. Kita juga akan terus menelusuri aset-aset lain, seperti rumah dan sebagainya," katanya.

Kapolda menjanjikan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Bahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tiga tim khusus yang akan menangani kasus tersebut. 

Selain itu, Polda Jatim juga akan membuka posko pengaduan khusus bagi anggota investasi yang merasa tertipu dengan perusahaan yang dijalankan para tersangka. Sebab, bisa jadi para korbannya berjumlah sangat banyak dan dari berbagai daerah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Sejumlah kalangan menyambut positif gerak cepat Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong di awal tahun 2020 ini. Pasalnya, gerakan mereka sangat lihai dalam mempedaya masyarakat dengan bujuk rayunya. 

"Sekali lagi, masyarakat harus jeli, hati-hati, jangan rakus, oleh harta atau keuntungan besar yang ditawarkan seseorang, padahal sejatinya penipuan," kata Suratman, warga Ketintang Surabaya, yang pernah jadi korban kasus yang sama, Jumat siang tadi. (rpk/nas)

Foto: jatimnow.com

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update