Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Hari Ini, Pelajar Pembunuh Begal di Malang Dikembalikan ke Orang Tua

Tuesday, January 21, 2020 | 09:56 WIB Last Updated 2020-01-21T02:59:14Z


Suasana di luar sidang di PN Kepanjen.


MALANG (DutaJatim.com)  - Akhirnya ZA mendapatkan keadilan. Pelajar SMA yang sempat dituntut hukuman seumur hidup gegara membunuh begal ini urung menghadapi sidang dengan tuntutan yang berat itu dalam sidang di PN Kepanjen Malang Selasa 21 Januari 2020.

Namun tuntutan itu baru sebatas pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan mengembalikan ZA (17) kepada orang tuanya. Jaksa Agung  ST Burhanuddin mengabarkan tuntutan itu saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020).

Keluarga ZA pun menyambut dengan gembira. Mereka bersyukur ZA telah mendapatkan keadilan  dalam perkara hukum yang melibatkannya itu.

"Jika itu memang benar dari Pak Jaksa Agung, tentu angin segar bagi kami. Sejak awal kami sangat mengharapkan keadilan bagi adik kami (ZA)," kata kakak kandung ZA, Zainal Arifin, Senin malam.
Mewakili keluarga dia mengucapkan rasa syukur atas tuntutan baru itu. Sebab sebelumnya ZA terancam hukuman seumur hidup.  "Terima kasih jika itu benar. Sebelumnya, kami kecewa mendengar dakwaan jaksa," katanya.
Zainal mengatakan keluarga akan menunggu apakah pernyataan Jaksa Agung sama dengan tuntutan yang dibacakan di muka persidangan. Sidang sendiri akan digelar di PN Kepanjen Malang Selasa 21 Januari 2020 hari ini.


"Kami menunggu, apakah yang disampaikan sama dengan tuntutan yang rencananya akan dibacakan dalam agenda persidangan besok (hari ini)," ungkap Zainal.

Zainal juga mengucapkan terima kepada seluruh elemen masyarakat yang tak hentinya memberikan support hingga datang keadilan bagi ZA. "Termasuk Komisi III DPR RI yang serius memperhatikan kasus ini," kata Zainal.

Seperti diberitakan, pelajar berinisial ZA asal  Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35). Dia kemudian dituntut hukuman seumur hidup. Masyarakat pun ikut protes sebab ZA membela diri. Apalagi pacarnya saat itu juga hendak diperkosa oleh si begal.

Namun kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ZA  membela diri dalam kejadian itu. "Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) ini ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kata Saksi


Pada hari yang sama  digelar sidang keempat perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Kali ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak ZA.
Dari ketujuh saksi yang hadir, empat di antaranya dari pihak JPU, yakni teman perempuan ZA berinisial V, pihak sekolah, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dari pihak ZA, tim kuasa hukum ZA menghadirkan ahli pidana anak Universitas Brawijaya (UB), guru sekolah ZA, dan tetangga ZA.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan dari sejumlah saksi yang dihadirkan, seorang tetangga ZA mengakui bila di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana ZA membunuh begal, memang kerap terjadi aksi pembegalan. "Dari saksi tetangga ZA yang sering lewat sana, dulu pernah dibegal juga tapi kita tidak bisa memastikan apakah pembegalnya sama atau tidak dengan yang dilakukan ke ZA," kata Bhakti.

Sedangkan salah satu guru ZA, menyampaikan di persidangan bahwa pisau dapur yang dibawa ZA memang merupakan barang yang harus dibawa murid untuk praktik hasta karya membuat kerajinan kayu.

"Saksi dari guru sekolah ZA menyampaikan bahwa senjata pisau dapur itu dibawa tanggal 7 September mendapat tugas dari sekolah membuat hasta karya terkait pembuatan kayu stik dari es krim harus ada motifnya, tadi itu sudah dijelaskan sama gurunya," paparnya.


Di lain waktu, dua rekan Misnan, pelaku begal yang tewas ditusuk ZA telah divonis bersalah terkait pemerasan dan pembegalan di PN Kepanjen. "Rekan Misnan, sudah divonis oleh PN Kepanjen terkait pemerasan dan pembegalan. Sudah divonis satu tahun, tiga bulan penjara," tuturnya.

ZA pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Keduanya dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya roboh bersimbah darah. (det/okz)

Foto: okezone.com

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update