Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Calon Anggota PPK Dicoret karena Orang Parpol

Thursday, February 27, 2020 | 10:18 WIB Last Updated 2020-02-27T03:18:07Z

LAMONGAN (DutaJatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan klarifikasi kepada tiga calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lamongan. 

Hasilnya mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga  dicoret dari daftar nama PPK. Hal itu karena mereka telah terbukti sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol).



“Kita klarifikasi kepada ketiganya menyusul adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPU. Mereka terbukti anggota parpol", terang Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali kepada wartawan Rabu 26 Februari 2020.

Selain itu, kata Mahrus Ali, sebenarnya terdapat enam nama calon PPK lain yang diadukan masyarakat karena diduga merupakan kader parpol. Namun baru tiga nama yang terbukti. Tiga orang calon PPK yang TMS berasal dari Kecamatan Solokuro, Kecamatan Bluluk, dan Kecamatan Babat.

“Kami tetap mengacu aturan yang ada dengan bukti-bukti. Sesuai  aturan  PPK tidak boleh merangkap menjadi anggota partai politik”, pungkasnya. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update