Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mafia Tembakau Gorila Jakarta-Surabaya Dibongkar, Pemakai Bisa Seperti Zombie

Saturday, February 8, 2020 | 23:30 WIB Last Updated 2020-02-08T16:30:45Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila meluas hampir di semua wilayah Pulau Jawa. Hal itu lantaran aksi mafia narkoba jenis ini yang menjadi jaringan Jakarta-Surabaya. Beruntung polisi berhasil menggagalkan upaya mereka merusak generasi muda dengan ganja sintetis atau tembakau gorila ini.

Setelah polisi menggerebek pabrik ganja jenis ini di Surabaya, kini jajaran Direktorat Tidak Pidana Narkotika Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilannya membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya. 

Yang unik jaringan ini dikendalikan seorang narapidana di sebuah penjara di Jawa Tengah.

"Telah berhasil ungkap tindak pidana narkoba golongan 1 ini adalah sintetis tembakau gorila," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Sabtu, 8 Februari 2020.

Yusri menuturkan, ada 13 pelaku pejahat kasus narkotika jenis tembakau gorila itu yang berhasil diamankan di berbagai daerah di Indonesia.  Untuk wilayah Jakarta ada sebanyak 13 tersangka.

Inisial RS ditangkap di daerah Jakarta Barat, FD dan FH diamankan di Apartemen The Wave Jakarta Selatan. Sementara NT dan FE dibekuk di Kampung Tengah Kramatjati, pada 27 Januari 2020.

Kemudian inisial PRY ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat. Sorenya, polisi berhasil mengamankan di The Hive di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan tiga orang yaitu MA, IL dan RD.

Namun, Yusri tidak secara detail memaparkan jumlah tersangka lain yang sudah menjadi tersangka dalam kasus narkotika tersebut.  "Barang bukti yang diamankan total 28.432 gram tembakau sintetis (gorila)," katanya.

Yusri mengatakan, jaringan ini merupakan home industry yang dikendalikan oleh salah satu narapidana yang berada dalam sel penjara di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Mereka beroperasi sejak tahun 2018.

"Yang menarik seluruh peredaran tembakau gorila itu dipasarkan lewat medsos. Ada ganja online kalau user-nya pengen transaksi bisa melakukan DM IG kemudian dipersilakan mengikuti salah satu akun di akun lain," ujarnya.

Karena itu, kata dia, polisi akan melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemantauan terhadap jaringan ini. Sebab, 
mereka aktif memasarkan ganja ini di media sosial.

Efek dari orang yang menggunakan tembakau gorila ini cukup luar biasa. Sebab menjadikan orang semakin agresif.

"Dampaknya memang sangat merusak generasi kita efek sampingnya paling utama adalah tidak sadar kadang koma. Pemakainya bisa kaya zombie. Mual, muntah kejang nyeri dada," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2)  subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau sepuluh miliar Rupiah.

Narkoba Jenis Baru

Kasus ini sepertinya merupakan pengembangan dari penggerebekan di Kota Surabaya. Sebab sebelumnya tim gabungan anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya, juga baru saja menggerebek pembuat ganja sintetis di kamar 1006 High Point Serviced Apartement, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.

Empat orang diamankan, yakni Aris (30), Wahab (24), dan Bondet (30), ketiganya warga Sidoarjo. Selain itu Riko (18), asal Kalianak Surabaya. Polisi juga menyita 5 kilogram ganja sintetis kering siap edar.

Wadiresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi, mengatakan, ganja sintetis merupakan narkoba tergolong jenis baru di Indonesia yang bahan dasarnya menggunakan tembakau gayo. Dicampur bahan kimia lain seperti alkohol berkadar 98 persen serta perisa atau penambah rasa.

“Ganja sintetis ini dibuat secara kimiawi, yaitu dengan cara mencampurkan beberapa zat kimia. Contoh alkohol kemudian bahan pewarna dan rasa hingga terbuatlah ganja ini,” terang AKBP Nasriadi di lokasi penggerebekan, Jumat (7/2/2020) lalu.

Seperti apa tembakau gayo? Dirangkum dari berbagai sumber, tembakau gayo merupakan produk pertanian semusim yang bukan termasuk bahan pangan. Melainkan komoditas perkebunan sebagai bahan baku rokok atau cerutu, yang banyak tumbuh di dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah.

Tembakau gayo sekilas sama seperti tembakau pada umumnya. Namun, warna hijau daun lebih pekat dengan sedikit bunga-bunga. Tembakau jenis ini memiliki aroma khas, hampir mirip seperti aroma ganja.

Tahun lalu, harga per ons tembakau gayo kering jauh lebih mahal dibandingkan tembakau biasa. Yakni mencapai harga Rp70 ribu hingga Rp100 ribu.

Meski hingga saat ini, tembakau gayo belum termasuk golongan narkotika tapi masyarakat tetap diminta menjaga pola hidup sehat dengan tidak mengkonsumsinya sebagai rokok. Terlebih mencampurnya dengan zat kimia berbahaya, yang kemudian disebut sebagai ganja sintetis.

Dijelaskan AKBP Nasriadi, saat tembakau gayo dicampur dengan zat kimia lain seperti alkohol berkadar 98 persen, lalu perisa rasa. Bila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi dan kecanduan yang berujung pada tindak kriminalitas. (vvn/fnc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update