Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korban PHK Dapat Rp 1 Juta, Warung Yang Dipaksa Tutup Dapat Apa?

Wednesday, March 25, 2020 | 01:13 WIB Last Updated 2020-03-24T18:16:27Z


SIDOARJO (DutaJatim.com) - Masyarakat benar-benar terpukul dengan tragedi mewabahnya virus Corona. Pasalnya, semakin menyebarnya virus ini dan semakin banyaknya korban membuat Pemerintah menerapkan kebijakan tegas melarang sejumlah aktivitas usaha. 

Akibatnya banyak UMKM hingga industri lumpuh terdampak wabah virus tersebut. Sebab pelaku usaha kecil dan menengah dipaksa menutup usahanya. Misalnya usaha warung pinggir jalan, warkop, pujasera, kafe, restoran, dipaksa tutup oleh pemerintah sehingga tidak bisa berjualan. Mereka pun tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarganya.






"Warung saya di Teras 818 Bluru Permai Sidoarjo baru saja dapat surat edaran harus tutup mulai Rabu 25 Maret 2020 hari ini. Selasa tadi malam kami para penyewa stan di Teras 818 dikasih tahu ada surat edaran soal larangan itu, sehingga mulai Rabu hari ini kami tutup. Mestinya Pemerintah harus memberi semacam insentif kepada kami sebab usaha warung ini satu-satunya gantungan hidup kami, setelah suami saya kena PHK," kata Ummu Kamilah, penjual Ikan Ayam Bakar dan Soto Lamongan "Bu Gatot" di Teras 818 Bluru Permai Rabu dini hari tadi, sambil menunjukkan surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Sidoarjo. 


Surat dari Pemkab Sidoarjo kepada pemilik warung agar menutup usahanya. Mulai Rabu hari ini stan Teras 818 akan tutup. 


Dalam surat itu tercantum perihal Kepatuhan Penutupan Rumah Hiburan Umum. Yang dimaksud dalam surat itu adalah rumah musik (karaoke), kafe, bioskop, live music, rumah biliar, tempat wisata, kolam pancing, kolam renang, sampai pemberitahuan lebih lanjut. Padahal, Teras 818 bukan tempat hiburan, tapi pujasera atau restoran yang melayani masyarakat untuk makan dan minum.  "Tapi kok diminta tutup, piye iki (bagaimana ini)?" katanya.

Ummu Kamilah dan pemilik stan di Teras 818 lain tidak masalah tempat jualan nasi dan minumannya ditutup asal ada kompensasi dari Pemkab Sidoarjo.  Apalagi Pemerintah Pusat sudah mengumumkan di televisi akan memberi stimulus bagi usaha kecil dan menengah.
  
"Kabarnya, Pemerintah akan memberi kami sesuatu, tapi bagaimana caranya? Kami harus membayar cicilan rumah di BTN yang sampai sekarang belum lunas, tapi selama wabah Corona ini cicilan saya bisa ditunda dulu atau bagaimana? Syukur-syukur kalau ditiadakan hehehe.... Tapi masih satu tahun, setiap bulan Rp 1 juta," kata Ummu Kamilah lagi.

Sebelumnya Pemerintah akan memberikan dua stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Hal tersebut disampaikannya saat negeri ini tengah dilanda wabah virus corona atau covid-19.

"Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan dua stimulus," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar konferensi pers melalui video teleconference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).



Live music seperti ini sekarang sudah ditiadakan sehingga mestinya Teras 818 tidak ikut ditutup.


Pertama, pemerintah akan memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun. Kedua, jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah.

"Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang mengambil kredit rumah bersubsidi," ujarnya.

Jokowi menerangkan pemerintah akan menyiapkan anggaran mencapai Rp1,5 triliun untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai tanggungan kredit rumah bersubsidi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak jajaran pemerintah baik di pusat, daerah, sampai level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat. "Kita harus bekerja keras, bersatu dan bergotong royong menghadapi tantangan ini," tandasnya.

Rp 1 Juta untuk Ter-PHK

Sementara itu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan. 



Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. "Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK, dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin. 

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia. 

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan. Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000. Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000. 




Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19. "Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).



Sebelumnya mewabahnya pandemi corona di Indonesia membuat industri terpukul karena turunnya permintaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun menggaung dan jadi ancaman. Ekonom sekaligus Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, PHK memang bisa saja terjadi akibat respon dunia usaha. Pasalnya tidak ada kepastian kapan wabah akan berakhir sehingga menimbulkan kepanikan di sektor keuangan. 

"Dengan gambaran dampak corona terhadap perekonomian tersebut kita bisa memprediksi gelombang PHK atau setidaknya merumahkan pekerja adalah respons dari dunia usaha," kata Piter.

Adanya gelombang PHK, kata Piter, membuat pengangguran dan kemiskinan kembali meningkat. Padahal sejauh ini sudah terjadi penurunan kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi penurunan angka kemiskinan RI menjadi 9,22 persen pada September 2019, menurun sebesar 0,19 persen. Penurunan angka kemiskinan setara dengan 358.000 orang. Sehingga saat ini, RI masih memiliki angka kemiskinan sekitar 24,79 orang. Untuk itu dia menyarankan pemerintah untuk mengantipasi hal itu dengan skema bantuan sosial (bansos) dan membuat stimulus kebijakan baru. 

"Ini yang harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya mempersiapkan langkah-langkah mengatasi peningkatan pengangguran dan kemiskinan dengan skim bantuan sosial," ucap Piter. 

Untuk meredam wabah virus terhadap perekonomian, Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen. Selain itu, bank sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen. Kemudian, suku bunga Lending Facility juga diturunkan menjadi 5,25 persen. 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo juga mengeluarkan 7 stimulus kebijakan. Langkah itu diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga pasar keuangan stabil. Ujung-ujungnya segala hal yang berdampak kepada masyarakat, termasuk PHK bisa ditekan. 

"Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo. (det/kcm)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update