Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MUI Memahami Darurat Corona Sampai Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri

Thursday, March 19, 2020 | 00:37 WIB Last Updated 2020-03-18T17:37:34Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah mengumumkan penambahan kasus Corona dan jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. Penambahan jumlah korban ini dinilai cukup cepat. Karena itu, Pemerintah juga memperpanjang status darurat nasional virus corona sampai 29 Mei 2020. Itu artinya saat Ramadhan pada April-Mei umat Islam yang menjalani puasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1441 Hijriyah bisa jadi dalam suasana yang berkabung karena wabah tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami kebijakan Pemerintah itu. Sekjen MUI Anwar Abbas menilai, penambahan status darurat corona itu guna melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.

"Pemerintah punya hak untuk memperpanjang dan atau memperpendek masa darurat corona. Tujuannya tentu untuk melindungi dan memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata Anwar di Jakarta  Rabu (18/3/2020).

Meski demikian, Anwar meminta pemerintah membuka diri agar masyarakat juga dapat berperan untuk mengevaluasi keadaan darurat tersebut.  "Dan sebaiknya pemerintah membuka diri kepada elemen masyarakat untuk ikut mengevaluasi dan menilai keadaan darurat tersebut. Ini penting agar kita secara bersama-sama bisa berbuat dan menciptakan yang terbaik bagi semua," jelasnya.

Anwar menambahkan, MUI mengimbau agar persoalan ibadah umat Islam yang akan dilaksanakan saat Ramadhan bisa mengikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situsasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Kalau menyangkut masalah ibadah sudah ada tuntunannya dalam fatwa. Jika memang situasinya di mana potensi penularannya tinggi tentu usaha dan upaya pencegahan juga harus dilakukan dengan cara superketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Adapun Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situsasi Terjadi Wabah Covid-19 adalah:

Ketentuan Hukum 

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan Salat Dzuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, Salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Dzuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, Salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Harus Bersatu

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, meminta kepada sejumlah pihak agar tidak mendebatkan teori soal virus corona yang sudah mewabah di Indonesia.

"Kita tidak boleh lagi berdebat teori menyelesaikan wabah ini. Saat ini fokusnya, apa ancaman yang kita hadapi, dan bagaimana menghadapinya," tegas Doni dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (18/3/2020).

Kata Doni, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Desa harus dioptimalkan semua pontensi untuk mencegahnya penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu. "Kita ingin para lurah menunjukkan kualitas kepemimpinannya, untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Kita berjalan di rel yang sama, hentikan perdebatan. Saat ini kita harus menyampaikan agar warga memahami. Kita harus bersatu padu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya. (okz/wis)

Foto: Ketua DMI M. Jusuf Kalla dan ulama MUI menunjukkan fatwa terkait virus Corona. (liputan6.com)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update